BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 20 Juni 2013

Ketua DPR Ngaku Tak Dapat Laporan Isi APBN P 2013

INILAH.COM, Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tidak mengetahui mengenai pembahasan soal Pasal 9 APBNP 2013 yang mengatur soal anggaran untuk bencana lumpur Sidoarjo. Pasalnya pembahasan itu merupakan tanggung jawab Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Saya juga tidak tahu, tapi itu tugas teman-teman, itu dibahas di teman-teman, saat raker dari banggar. Kita tidak mungkin sampai situ," ujar Marzuki Alie di Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Menurutnya, tugas pimpinan DPR hanya melakukan pembahasan di tingkat paripurna. Bahkan di rapat pimpinan tidak ada laporan soal pasal yang menyebut soal anggaran tersebut.

"Saya tidak ada yang dilaporkan ke paripurna dibahas di rapim itu tidak ada. Pimpinan itu tidak ada proses sendiri. Tidak pernah diberitahukan ke pimpinan," ucapnya.

Sebelumnya, pasca pengesahan APBNP 2013 di paripurna muncul polemik soal Pasal 9 APBNP 2013 yang mengatur soal anggaran bagi bencana lumpur Sidoarjo.

Bahkan beberapa fraksi mengaku tak mengetahui adanya pasal tersebut dan merasa kecolongan atas masuknya pasal itu.

Berikut bunyi pasal 9 UU APBNP 2013:

1. Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat digunakan untuk: a. Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Desa Kedung Cangkring dan desa Pejarakan) dan sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Jatirejo dan Mindi) b. Bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangun di luar peta area terdampak lainnya pada 66 RT (kelurahan Mindi, Gedang, Desa Pamotan, Kalitengah, Gempolsari, Glagaharum, Besuki, Wanut, Ketapang dan kelurhan Porong).

2. Dalam rangka penyelematan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada BPLS tahun anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk didalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu anggaran paling tinggi sebesar Rp155 miliar. [mvi]

Tidak ada komentar: