BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 20 Juni 2013

Sidang Kasus Cebongan Dijamin Transparan

VIVAnews - Sidang perdana kasus penyerangan Lapas Cebongan yang dilakukan 12 anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, Jawa Tengah yang menewaskan 4 tahanan, digelar di Pengadilan Militer II-12 Yogyakarta, Kamis 20 Juni 2013.

Kepala Pengadilan Militer Utama, Laksda TNI A.R Tampubolon menjamin persidangan ke 12 terdakwa kasus pembunuhan empat tahanan Lapas Cebongan berlangsung terbuka untuk umum. Dia juga menjamin akan menjaga independensi peradilan militer.

"Apa yang Anda lihat saat ini adalah pengadilan militer yang terbuka dan transparan," kata A.R Tampubolon di sela persidangan.

Menurutnya, penegakan hukum di pengadilan militer tidak main-main, sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Dia menjamin menjaga independensi peradilan militer dan tidak ada fakta yang ditutupi.

Mengenai banyak teriakan dari pengunjung sidang, dia mengaku tak bisa berbuat banyak karena sidang terbuka untuk umum. "Saya mengerti kondisi psikologis masyarakat," katanya. Dia berharap pengunjung sidang mengikuti sidang sesuai dengan tata tertib persidangan. Tidak berbuat anarki.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB mendapatkan perhatian ratusan warga Yogyakarta dan turut hadir ke pengadilan untuk memberikan dukungan kepada 12 terdakwa. Berkas 12 terdakwa dipisah menjadi empat.

Berkas perkara pertama meliputi terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ketiganya juga melanggar pasal 351 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat 1 KUHPM juncto ayat 3 ke-3 KUHPM.

Sementara terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo dikenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351KUHP dan pasal 170 KUHP.

Sedang Ikhnawan Suprapto akan dikenai pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 351 KUHP. Terdakwa Serma Rokhmadi dan Serma Muhammad Zaenuri serta Serma Sutar akan dikenai pasal 121 KUHPM. (eh)

Tidak ada komentar: