VIVAnews - Sidang perdana kasus penyerangan Lapas
Cebongan yang dilakukan 12 anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan,
Kartosuro, Jawa Tengah yang menewaskan 4 tahanan, digelar di Pengadilan
Militer II-12 Yogyakarta, Kamis 20 Juni 2013.
Kepala Pengadilan
Militer Utama, Laksda TNI A.R Tampubolon menjamin persidangan ke 12
terdakwa kasus pembunuhan empat tahanan Lapas Cebongan berlangsung
terbuka untuk umum. Dia juga menjamin akan menjaga independensi
peradilan militer.
"Apa yang Anda lihat saat ini adalah pengadilan militer yang terbuka dan transparan," kata A.R Tampubolon di sela persidangan.
Menurutnya,
penegakan hukum di pengadilan militer tidak main-main, sesuai dengan
perundangan-undangan yang berlaku. Dia menjamin menjaga independensi
peradilan militer dan tidak ada fakta yang ditutupi.
Mengenai
banyak teriakan dari pengunjung sidang, dia mengaku tak bisa berbuat
banyak karena sidang terbuka untuk umum. "Saya mengerti kondisi
psikologis masyarakat," katanya. Dia berharap pengunjung sidang
mengikuti sidang sesuai dengan tata tertib persidangan. Tidak berbuat
anarki.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB mendapatkan
perhatian ratusan warga Yogyakarta dan turut hadir ke pengadilan untuk
memberikan dukungan kepada 12 terdakwa. Berkas 12 terdakwa dipisah
menjadi empat.
Berkas perkara pertama meliputi terdakwa Serda
Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik mereka
dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan
ancaman hukuman mati.
Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan
subsider melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketiganya juga melanggar pasal 351 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
dan pasal 103 ayat 1 KUHPM juncto ayat 3 ke-3 KUHPM.
Sementara
terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus
Roberto, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo dikenakan pasal 340
KUHP, 338 KUHP, 351KUHP dan pasal 170 KUHP.
Sedang Ikhnawan
Suprapto akan dikenai pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 351 KUHP. Terdakwa
Serma Rokhmadi dan Serma Muhammad Zaenuri serta Serma Sutar akan dikenai
pasal 121 KUHPM. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar