VIVAnews - Tersangka suap Hakim Pengadilan Negeri
Bandung, Toto Hutagalung menegaskan, perannya dalam kasus yang menyeret
Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono adalah sebagai perantara.
Toto mengaku menjadi perantara Hakim Setyabudi dengan Pemerintah Kota
Bandung, Jawa Barat.
Usai menjalani pemeriksaan di Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 20 Juni 2013, Toto menjelaskan,
dirinya diminta Hakim Setyabudi untuk meminta sejumlah uang kepada
Pemkot Bandung dalam penanganan perkara Dana Bansos Pemkot Bandung tahun
2009/2010. "Saya perantara dari Setyabudi yang meminta ke Pemkot dan
diberikan Sekda," kata Toto.
Mengenai dugaan pemberian
gratifikasi seks kepada Hakim Setyabudi, Toto enggan membeberkannya.
Yang jelas, kata dia, apa yang diminta Setyabudi kepadanya terkait
penanganan Dana Bansos Pemkot Bandung langsung disampaikan ke Sekda Kota
Bandung untuk segera dipenuhi.
"Saya kan bilang, dia minta uang,
ya saya minta ke sana (Pemkot). Kalau itu (gratifikasi seks) nanti
saja, semua sudah ke penyidik kawan," terangnya.
Toto
menambahkan, uang suap penanganan perkara Dana Bansos itu bukan perintah
dari Sekda maupun Wali Kota Bandung, namun uang tersebut merupakan
permintaan Hakim Setyabudi. "Saya tidak pernah diperintah dengan Sekda
maupun Wali kota. Tapi yang berikan pertama Sekda," imbuhnya.
Mantan
Sekda Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi pada pemeriksaan di KPK
mengakui adanya pengumpulan uang dari Kepala Dinas Pemkot Bandung untuk
menyuap hakim Setyabudi Tedjocahyono. Menurutnya, pengumpulan uang itu
atas perintah Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
"Ya seperti
itulah," ujar Edi usai diperiksa penyidik di Kantor KPK, Jakarta, Senin,
10 Juni 2013. Ia diperiksa penyidik selama lima jam oleh penyidik KPK.
Uang
suap itu terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung
yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Saat itu hakim Setyabudi
Tedjocahyono adalah ketua majelis hakim yang menangani kasus itu. Edi
menambahkan, Ia diminta Dada Rosada mengkoordinasikan pengumpulan uang
iuran kepada para kepala dinas Pemkot Bandung.
KPK sudah beberapa
kali memeriksa Dada. Dalam beberapa kesempatan, Dada membantah telah
memerintahkan suap Rp150 juta ke Hakim Setyabudi. (s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar