BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 20 Juni 2013

Toto Hutagalung Mengaku Jadi Perantara Suap Hakim PN Bandung

VIVAnews - Tersangka suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Toto Hutagalung menegaskan, perannya dalam kasus yang menyeret Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono adalah sebagai perantara. Toto mengaku menjadi perantara Hakim Setyabudi dengan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat.

Usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 20 Juni 2013, Toto menjelaskan, dirinya diminta Hakim Setyabudi untuk meminta sejumlah uang kepada Pemkot Bandung dalam penanganan perkara Dana Bansos Pemkot Bandung tahun 2009/2010. "Saya perantara dari Setyabudi yang meminta ke Pemkot dan diberikan Sekda," kata Toto.

Mengenai dugaan pemberian gratifikasi seks kepada Hakim Setyabudi, Toto enggan membeberkannya. Yang jelas, kata dia, apa yang diminta Setyabudi kepadanya terkait penanganan Dana Bansos Pemkot Bandung langsung disampaikan ke Sekda Kota Bandung untuk segera dipenuhi.

"Saya kan bilang, dia minta uang, ya saya minta ke sana (Pemkot). Kalau itu (gratifikasi seks) nanti saja, semua sudah ke penyidik kawan," terangnya.

Toto menambahkan, uang suap penanganan perkara Dana Bansos itu bukan perintah dari Sekda maupun Wali Kota Bandung, namun uang tersebut merupakan permintaan Hakim Setyabudi. "Saya tidak pernah diperintah dengan Sekda maupun Wali kota. Tapi yang berikan pertama Sekda," imbuhnya.

Mantan Sekda Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi pada pemeriksaan di KPK mengakui adanya pengumpulan uang dari Kepala Dinas Pemkot Bandung untuk menyuap hakim Setyabudi Tedjocahyono. Menurutnya, pengumpulan uang itu atas perintah Wali Kota Bandung, Dada Rosada.

"Ya seperti itulah," ujar Edi usai diperiksa penyidik di Kantor KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2013. Ia diperiksa penyidik selama lima jam oleh penyidik KPK.

Uang suap itu terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Saat itu hakim Setyabudi Tedjocahyono adalah ketua majelis hakim yang menangani kasus itu. Edi menambahkan, Ia diminta Dada Rosada mengkoordinasikan pengumpulan uang iuran kepada para kepala dinas Pemkot Bandung.

KPK sudah beberapa kali memeriksa Dada. Dalam beberapa kesempatan, Dada membantah telah memerintahkan suap Rp150 juta ke Hakim Setyabudi. (s

Tidak ada komentar: