BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 23 Juni 2013

Warga Keluhkan Tarif Angkot di Depok Naik 30 Persen

VIVAnews - Setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pihak pengelola jasa angkutan umum di Depok mulai memberlakukan tarif baru. Tak tanggung-tanggung, pihak pengelola angkutan umum menaikan tarif angkutan umum hingga 30 persen. Itu berlaku untuk semua jurusan.

Salah satunya angkutan D 06, jurusan Simpangan - Terminal Depok. Tadinya, tarif yang berlaku sebelum BBM naik hanya sebesar Rp2.500, namun setelah BBM resmi dinaikan, pihak pengelola bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Depok akhirnya menyepakati kenaikan tarif tersebut menjadi Rp 4.000. Harga ini tentu sangat memberatkan warga.

Hendrik, salah satu warga yang biasa menggunakan jasa angkutan ini mengaku, dirinya harus mengeluarkan biaya ekstra lebih. Biaya ini bukan hanya untuk dirinya melainkan untuk ketiga anaknya yang juga masih sekolah.

"Untung saja saat ini masih musim libur sekolah. Tapi nanti tentu saya harus menyiapkan ongkos anak-anak dengan jumlah yang sedikit lebih. Keberatan pastilah, apalagi ini kan mau puasa, lebaran dan tahun ajaran baru," ujar Hendrik saat ditemui VIVAnews di kawasan Jalan Tole Iskandar, Depok Minggu 23 Juni 2013.

Di tempat terpisah, Parullian Panggabean, pemilik angkot mengaku, dirinya terpaksa memberlakukan tarif baru mengingat kebutuhan dan biaya operasional yang harus mengimbangi kenaikan harga BBM. Dia pun tak menampik adanya kenaikan upah setoran hingga 20 persen.

"Ya semua kan harus disesuaikan dengan kebutuhan, kalau kita paksakan ya tekorlah," ujarnya.        

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan tak satupun pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) ataupun Dinas Perhubungan (Dishub) Depok yang dapat dihubungi terkait kebijakan baru tersebut.

Namun beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Perhubungan, bambang Susanto berharap kenaikan BBM bersubsidi tidak berpengaruh banyak terhadap naiknya tarif angkutan. "Kita berharap kenaikan tarif angkutan paling tinggi 10 persen," kata Bambang di Yogyakarta Kamis kemarin.

Menurut Bambang untuk angkutan ekonomi yang dibawah naungan pemerintah diharapkan tidak akan ada kenaikan tarif angkutan karena sudah ada PSO yang disahkan sehingga ada dana untuk mensubsidi kenaikan BBM. "Kita berharap untuk angkutan umum ekonomi dibawah naungan pemerintaj tidak naik karena ada PSO yang dua hari lalu ditandatangani," paparnya

Sementara untuk angkutan darat seperti angkutan antar kota dalam provinsi, antar provinsi nantinya ada mekanisme yang mengaturnya sendiri seperti dengan keputusan gubernur tentang tarif angkutan antar kota dalam provinsi dan aturan menteri perhubungan untuk angkutan antar provinsi.

"Namun jika ada kenaikan jangan sampai lebih dari 10 persen karena jika lebih akan berdampak pada tingginya angka inflasi," katanya.

Naiknya tarif angkutan tidak di atas 10 persen ini karena masyarakat saat ini dihadapkan dengan menjelang bulan Puasa, disusul Lebaran dan tahun ajaran baru. "Kalau di atas 10 persen, kenaikan angkutan umum atau barang maka inflasi semakin tinggi dan daya beli masyarakat tidak akan terjangkau," ujarnya.

Tidak ada komentar: