BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 03 Mei 2014

Kejagung Bidik Tersangka Baru Korupsi Transjakarta

Oleh: Anton Hartono

INILAHCOM, Jakarta - Hingga saat ini kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta masih terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan Kejagung tengah membidik tersangka lain dalam kasus senilai Rp1,5 triliun tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono yang menegaskan bahwa penyelidikan kasus korupsi di Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu terus berjalan. "Kemungkinan tersangka baru akan bertambah," ujarnya, Jumat (2/5/2014).

Menurutnya, saat ini masih dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang nantinya akan mengerucut kepada tersangka baru. Namun hal itu akan dilakukan dengan sangat hati-hati. "Kalau tidak terlihat tidak ada kabar, bukan berarti diam saja. Terus kita usut," katanya.

Sebelumnya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta telah memeriksa sebanyak enam saksi diantaranya tiga orang konsultan pengawas dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Muhajiri, Vian Marantha Haryanto dan Wina Libyawati.

Kemudian, seorang dari konsultan pengawas PT CMS yakni I Gede Eka Lesmana. Serta Yusrizal Syah dan Eko Haryanto selaku Ketua Panitia Pemeriksa atau Serah Terima Barang. Dalam kasus tersebut, telah ditetapkan dua pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai yakni Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

Diketahui, Drajat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta. Dan Setyo adalah Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dalam perkembangannya, ditemukan adanya penyalahgunaan dalam pengadaan Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dishub Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.[bay]

Tidak ada komentar: