BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 09 September 2014

PPATK serahkan hasil analisis soal migas ke KPK

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani

 Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pelaporan, Analisis, dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi delapan laporan hasil analisis (LHA) terkait kasus dugaan korupsi minyak dan gas.

"Delapan LHA itu terkait dengan sektor migas yang ditangani baik itu di Kementerian ESDM, SKK Migas, maupun di oknum-oknum DPR," kata Ketua PPATK Agus Santoso di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Pria berkumis itu pun menegaskan bahwa PPATK telah berkoordinasi dengan KPK untuk membongkar korupsi di sektor minyak, gas, dan pertambangan.


Namun ketika disinggung mengenai kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Agus menolak memberi tanggapan.


"Saya tidak mau ngomong kasus dulu ya," katanya saat meninggalkan gedung KPK.


Sebelumnya KPK resmi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.


Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan.


Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.


Total penggunaan anggaran dalam proyek sosialisasi tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar.


Waryono juga menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di kementerian tersebut karena di ruangan Waryono ditemukan 200 ribu dolar AS saat penggeledahan kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.


Selain itu, KPK juga sudah menetapkan mantan ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian ESDM.


Sutan diduga menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 200 ribu dolar AS seperti yang disebut oleh mantan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.


Kasus itu sendiri merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara, sedangkan pelatih golfnya yaitu Deviardi divonis 4,5 tahun penjara karena menjadi perantara pemberian uang yang berasal dari sejumlah pengusaha.


Pemberi uang 700 ribu dolar AS kepada Rudi yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya yang menjadi perantara pemberi juga telah divonis penjara selama 3 tahun kurungan, sedangkan direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon yang memberikan 522,5 ribu dolar AS kepada Rudi juga sedang menjalani proses penyidikan di KPK.

Tidak ada komentar: