VIVAnews - Ketua
DPRD Jawa Tengah, Murdoko, didakwa telah menyalahgunakan dana Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tahun
2003-2004. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1
miliar.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau pemerintah kabupaten Kendal senilai Rp4,750 miliar," kata Jaksa Siswanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2012.
Terdakwa yang merupakan Ketua DPD PDI-P Jateng, bersama-sama dengan Bupati Kendal periode 2000-2005 Hendy Bundoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Warsa Susilo telah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum. Yaitu menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Kendal tahun 2003 dan pinjaman daerah Kab Kendal di BPD Kendal tahun 2003 untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Jaksa Siswanto menjelaskan Hendy Bundoro, yang tak lain adalah saudara kandung terdakwa, meminta Warsa untuk memindahkan sebagian kas daerah Kendal atas nama DAU Kendal kepada BPD Jateng Cabang Kendal atau Bank BNI.
"Dengan alasan seolah-olah ingin menambah APBD dari bunga deposito. Padahal bertujuan agar Hendy dapat dengan mudah menggunakan DAU tanpa surat," kata Siswanto.
Atas permintaan itu, Warsa akhirnya memerintahkan stafnya, Sri Hapsari untuk membuat surat pemindahan dana ke Bank BNI cabang Karang Ayu, atas nama Pemkab Dati II Kendal. Pemindah bukuan dilakukan beberapa kali, pertama pada 3 April 2003 sebesar Rp5 miliar, dan 17 April 2003 sebesar Rp25 miliar.
Setelah mengetahui DAU dipindahkan ke BNI, terdakwa menghubungi Hendy untuk meminjam uang Rp3 miliar. Kemudian Hendy memerintahkan Warsa untuk memberikan uang yang diminta terdakwa melalui kas APBD Kendal dengan alasan untuk DPRD tanpa surat resmi dari pemda setempat.
"Terdakwa setelah tahu dana Rp3 miliar masuk ke rekening miliknya, selanjutnya menarik uang tunai Rp1 miliar dan sisanya Rp2 miliar dilakukan penarikan secara tunai," urai jaksa Siswanto.
Bukan sekali itu saja terdakwa meminjam uang APBD Kabupaten Kendal untuk kepentingan pribadi. Pada September 2003 terdakwa juga meminjam Rp900 juta, dan Januari 2004 senilai Rp850 juta.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau pemerintah kabupaten Kendal senilai Rp4,750 miliar," kata Jaksa Siswanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2012.
Terdakwa yang merupakan Ketua DPD PDI-P Jateng, bersama-sama dengan Bupati Kendal periode 2000-2005 Hendy Bundoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Warsa Susilo telah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum. Yaitu menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Kendal tahun 2003 dan pinjaman daerah Kab Kendal di BPD Kendal tahun 2003 untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Jaksa Siswanto menjelaskan Hendy Bundoro, yang tak lain adalah saudara kandung terdakwa, meminta Warsa untuk memindahkan sebagian kas daerah Kendal atas nama DAU Kendal kepada BPD Jateng Cabang Kendal atau Bank BNI.
"Dengan alasan seolah-olah ingin menambah APBD dari bunga deposito. Padahal bertujuan agar Hendy dapat dengan mudah menggunakan DAU tanpa surat," kata Siswanto.
Atas permintaan itu, Warsa akhirnya memerintahkan stafnya, Sri Hapsari untuk membuat surat pemindahan dana ke Bank BNI cabang Karang Ayu, atas nama Pemkab Dati II Kendal. Pemindah bukuan dilakukan beberapa kali, pertama pada 3 April 2003 sebesar Rp5 miliar, dan 17 April 2003 sebesar Rp25 miliar.
Setelah mengetahui DAU dipindahkan ke BNI, terdakwa menghubungi Hendy untuk meminjam uang Rp3 miliar. Kemudian Hendy memerintahkan Warsa untuk memberikan uang yang diminta terdakwa melalui kas APBD Kendal dengan alasan untuk DPRD tanpa surat resmi dari pemda setempat.
"Terdakwa setelah tahu dana Rp3 miliar masuk ke rekening miliknya, selanjutnya menarik uang tunai Rp1 miliar dan sisanya Rp2 miliar dilakukan penarikan secara tunai," urai jaksa Siswanto.
Bukan sekali itu saja terdakwa meminjam uang APBD Kabupaten Kendal untuk kepentingan pribadi. Pada September 2003 terdakwa juga meminjam Rp900 juta, dan Januari 2004 senilai Rp850 juta.
"Maka perbuatan terdakwa
sekurang-kurangnya memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara
senilai Rp4,750 miliar," tegasnya.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas perbuatannya Politisi PDI-P itu terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (ren)
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas perbuatannya Politisi PDI-P itu terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar