Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - Program aspirasi sebesar Rp 11,2 triliun yang
diajukan di RAPBN 2016 masih akan dibahas bersama pemerintah. Dana ini
pun bisa saja dibatalkan bila pemerintah menolak.
"Iya (bisa
tidak jalan kalau tidak disetujui pemerintah). Kita terus menerus
koordinasi," kata Ketua Badan Anggaran Ahmadi Noor Supit di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015).
DPR selama ini
memiliki Program Aspirasi Pembangunan Daerah Pemilihan yang dipimpin
oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Supit menjelaskan bahwa tim
program tersebut mendiskusikan mekanisme pengusulan aspirasi
program-program dari dapil.
"Mereka bahas tentang teknis
bagaimana akomodir program yang diusulkan daerah dan mekanisme menerima
usulan itu. Apa per fraksi atau perorangan. Anggarannya di Banggar,"
ujarnya.
Duit sebesar Rp 20 miliar per anggota tersebut nantinya
tidak akan dipegang oleh anggota DPR, melainkan disalurkan lewat
eksekutif. Dalam pelaksanaannya, duit itu ada di dalam dana alokasi
khusus (DAK).
"Dia masuk dalam DAK. Di DAK itu ada sarpras, infrastruktur, pendidikan, sesuai nomenklatur di DAK," ucap Supit.
Alokasi dana aspirasi bisa saja kurang dari Rp 20 miliar namun tidak boleh lebih. Sisanya dijamin akan dikembalikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar