Pewarta: Agung Pambudi
Padang (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu
takut menggunakan anggaran selama dilakukan dengan benar.
"Kalau mekanisme dan prosedurnya dilakukan dengan benar, tidak
perlu takut," kata Badrodin Haiti, didampingi Kepala Kepolisian Daerah
(Kapolda) Suatera Barat Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto, saat melakukan
kunjungan kerja ke kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat,
Kota Padang, Senin malam.
Saat ditanyai tentang pernyataan presiden yang mengatakan bahwa
kesalahan administrasi tidak dipidana, ia mengatakan memang sudah
seperti itu.
"Kesalahan administrasi diproses secara administrasi, dan tidak bisa dipidana," katanya.
Namun yang terpenting, lanjutnya, yaitu penggunaan anggaran secara
benar. Selain itu jangan ada kebijakan yang dikriminalisasi.
"Selagi masih dalam alur yang benar, tak perlu takut. Yang
diantisipasi itu adalah kebijakan yang diambil sudah memiliki niat buruk
(dikriminalisasi)," katanya.
Dengan hal itu, kata Badrodin, baik pemerintah pusat maupun daerah
tidak lagi menjadikan ketakutan hukum, sebagai penghambat penyerapan
anggaran.
Dalam kunjungan itu, tampak ratusan perwira yang berada di wilayah hukum Polda Sumbar menghadiri kegiatan.
Sementara itu, Koordinator pegiat anti korupsi dari Gerakan Lawan
Mafia Hukum (GLMH) Sumbar, Miko Kamal, menekankan perlunya peningkatan
pengawasan terhadap penegak hukum terkait ketakutan penggunaan anggaran
itu.
"Pengawasan terhadap penegak hukum diperlukan khususnya terhadap Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.
Pengawasan tersebut, katanya, untuk menghindari penggunaan
kesempatan oleh aparat hukum dalam pelaksanaan proyek pekerjaan. Karena
ia menilai ada indikasi perbuatan itu oleh oknum aparat.
"Ada indikasi oknum penegak hukum sengaja mencari-cari atau
mengganggu pelaksanaan proyek ataupun pengadaan barang dan jasa,
mencari-cari kesalahan dan menjadikan peraturan hukum untuk
menakut-nakuti. Jika pelaksana proyek tidak mau "bersahabat", maka kasus
akan diproses," katanya.
Ia mengatakan kasus-kasus yang berawal dari mencari-cari kesalahan itu biasanya mendapatkan vonis bebas di pengadilan.
Ia menyebutkan, dalam pengawasan itu pimpinan aparat kepolisian dan
kejaksaan harus aktif. Termasuk juga pengawas dari luar intitusi
seperti Komisi Kejaksaan (Komjak), dan Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas).
Pemerintah, lanjutnya, harus memaksimalkan fungsi bagian hukum yang
terdapat di sekretariat pemerintah daerah. Termasuk juga berkonsultasi
dengan Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pemerintah juga bisa menggunakan jasa konsultan hukum jika memang dinilai perlu," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar