BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 07 Maret 2016

Buron Korupsi Dibekuk di Mal, Disel Dekat Ramayana

PAYAKUMBUH – Arda Wangsa, buronan kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Payakumbuh tahun 2005, akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Sebelumnya, Arda yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu sudah bertahun-tahun tidak jelas keberadaannya.
Arda dicokok jaksa saat sedang santai di sebuah mall di Bekasi, Jawa Barat, Kamis lalu (4/3). Usai dicokok, Arda dititip selama satu malam di ruang tahanan Kejari Jakarta Selatan. Keesokan harinya atau Jumat (5/3), Arda diterbangkan dari Jakarta menuju Bandara Internasional Minangkabau.
Sampai di BIM pada Jumat sore, Arda langsung diboyong ke kantor Kejari Payakumbuh di Jalan Soekarno-Hatta, Koto Nan Ompek. Setelah diperiksa sekitar dua jam, Arda dijebloskan jaksa ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh yang berada di samping Ramayana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh Hasbih kepada anggota Balai Wartawan Luak Limopuluah mengatakan, sampai Minggu sore (6/3), Arda Wangsa masih dititipkan di Lapas Payakumbuh.
Arda dititip selama beberapa waktu ke depan, sampai berkas perkaranya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.
Menurut Hasbih, sebelum ditangkap tim Kejari Payakumbuh dan Kejati Sumbar dibantu personel Polres Payakumbuh, Arda Wangsa sudah lama masuk DPO.
Arda jadi buronan, karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi SIMPEG di BKD Payakumbuh yang merugikan negara sebesar Rp167,6 Juta.
Selain Arda Wangsa, nama lain yang pernah disebut jaksa menjadi buronan dalam kasus korupsi SIMPEG adalah Arija Budiman. Dia merupakan Direktur CV Melcadica Semesta, pemenang pengadaan SIMPEG di BKD Payakumbuh.

Dalam persidangan kasus korupsi pengadaan SIMPEG di Pengadilan Tipikor Padang beberapa tahun lalu, dengan terdakwa Syafrizal (Pimpinan kegiatan pengadaan SIMPEG) dan M Yusuf Yatim (mantan Kepala BKD Payakumbuh), nama Arda Wangsa dan Arija Budiman, kerap disebut.
Bahkan, dalam vonis perkara Syafrizal, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan salah satu dari mereka sebagai terdakwa. Namun, selama bertahun-tahun, keduanya tak bisa dihadirkan. Malahan, panggilan jaksa tak pernah dipenuhi.
Kini, dengan ditangkapnya Arda Wangsa, diharapkan bisa menjadi titik balik penanganan perkara SIMPEG. Perkara SIMPEG ini, terbilang unik. Walau kerugian negara hanya Rp167,5 juta, namun akibat gagalnya pengadaan SIMPEG, Pemko Payakumbuh gagal merekam data 3.286 PNS pada tahun 2005.
Bukan itu saja, menurut mantan Kajari Payakumbuh Tri Karyono yang mula-mula menangani perkara ini, akibat gagalnya pengadaan SIMPEG, BKD Payakumbuh pada tahun 2005 tidak bisa membuat sejumlah laporan yang dibutuhkan untuk kepegawaian. Seperti, daftar nominatif CPNS, daftar nominatif PNS, dan daftar urutan kepangkatan.
Bukan itu saja, pengadaan SIMPEG 2005 itu juga gagal melahirkan laporan tentang daftar nominatif pejabat negara, daftar nominatif pejabat struktural, daftar nominatif pejabat fungsional, daftar nominatif alumni Diklat Struktural ataupun alumni pendidikan umum, serta daftar nominatif PNS yang pensiun, naik pangkat dan gaji. (frv/sam/jpnn)

Tidak ada komentar: