PAYAKUMBUH
– Arda Wangsa, buronan kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi
Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Payakumbuh tahun 2005, akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri
(Kejari) Payakumbuh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Sebelumnya,
Arda yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu sudah
bertahun-tahun tidak jelas keberadaannya.
Arda dicokok jaksa saat sedang santai di
sebuah mall di Bekasi, Jawa Barat, Kamis lalu (4/3). Usai dicokok, Arda
dititip selama satu malam di ruang tahanan Kejari Jakarta Selatan.
Keesokan harinya atau Jumat (5/3), Arda diterbangkan dari Jakarta menuju
Bandara Internasional Minangkabau.
Sampai di BIM pada Jumat sore, Arda
langsung diboyong ke kantor Kejari Payakumbuh di Jalan Soekarno-Hatta,
Koto Nan Ompek. Setelah diperiksa sekitar dua jam, Arda dijebloskan
jaksa ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh yang
berada di samping Ramayana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Payakumbuh Hasbih kepada anggota Balai Wartawan Luak Limopuluah
mengatakan, sampai Minggu sore (6/3), Arda Wangsa masih dititipkan di
Lapas Payakumbuh.
Arda dititip selama beberapa waktu ke depan, sampai berkas perkaranya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.
Menurut Hasbih, sebelum ditangkap tim
Kejari Payakumbuh dan Kejati Sumbar dibantu personel Polres Payakumbuh,
Arda Wangsa sudah lama masuk DPO.
Arda jadi buronan, karena diduga kuat
terlibat dalam kasus korupsi SIMPEG di BKD Payakumbuh yang merugikan
negara sebesar Rp167,6 Juta.
Selain Arda Wangsa, nama lain yang
pernah disebut jaksa menjadi buronan dalam kasus korupsi SIMPEG adalah
Arija Budiman. Dia merupakan Direktur CV Melcadica Semesta, pemenang
pengadaan SIMPEG di BKD Payakumbuh.
Dalam persidangan kasus korupsi
pengadaan SIMPEG di Pengadilan Tipikor Padang beberapa tahun lalu,
dengan terdakwa Syafrizal (Pimpinan kegiatan pengadaan SIMPEG) dan M
Yusuf Yatim (mantan Kepala BKD Payakumbuh), nama Arda Wangsa dan Arija
Budiman, kerap disebut.
Bahkan, dalam vonis perkara Syafrizal,
majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan salah satu
dari mereka sebagai terdakwa. Namun, selama bertahun-tahun, keduanya
tak bisa dihadirkan. Malahan, panggilan jaksa tak pernah dipenuhi.
Kini, dengan ditangkapnya Arda Wangsa,
diharapkan bisa menjadi titik balik penanganan perkara SIMPEG. Perkara
SIMPEG ini, terbilang unik. Walau kerugian negara hanya Rp167,5 juta,
namun akibat gagalnya pengadaan SIMPEG, Pemko Payakumbuh gagal merekam
data 3.286 PNS pada tahun 2005.
Bukan itu saja, menurut mantan Kajari
Payakumbuh Tri Karyono yang mula-mula menangani perkara ini, akibat
gagalnya pengadaan SIMPEG, BKD Payakumbuh pada tahun 2005 tidak bisa
membuat sejumlah laporan yang dibutuhkan untuk kepegawaian. Seperti,
daftar nominatif CPNS, daftar nominatif PNS, dan daftar urutan
kepangkatan.
Bukan itu saja, pengadaan SIMPEG 2005
itu juga gagal melahirkan laporan tentang daftar nominatif pejabat
negara, daftar nominatif pejabat struktural, daftar nominatif pejabat
fungsional, daftar nominatif alumni Diklat Struktural ataupun alumni
pendidikan umum, serta daftar nominatif PNS yang pensiun, naik pangkat
dan gaji. (frv/sam/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar