TEMPO.CO, Bengkulu - Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo meminta para pejabat pemerintahan
menghilangkan budaya menyetorkan sejumlah uang ke atasannya. Setor upeti
biasanya berkaitan dengan mengamankan posisi atau meminta jabatan.
"Hilangkan budaya birokrasi lama yang korup, salah satunya nyetor
ke atasan," kata Agus dalam acara penandatangan pakta integritas
pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Selasa, 1 Maret
2016.
Ia mengatakan birokrasi yang bersih dapat mempercepat
kemajuan bangsa. Sebaliknya, birokrasi yang korup menghambat pencapaian
pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan pemerintah.
Agus
menuturkan korupsi di tubuh birokrasi sudah sangat memprihatinkan. Hal
itu terlihat dari sejumlah kasus yang ditangani KPK saat ini. Kasus itu,
kata dia, melibatkan 17 orang gubernur, 49 orang wali kota dan bupati,
101 orang anggota legislatif, serta 123 orang aparatur sipil negara.
"Ini belum termasuk yang ditangani jaksa dan polisi," ujarnya.
Penandatanganan pakta integritas oleh 1.108 pejabat itu turut disaksikan
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso, Ketua
Ombudsman Amzulian Rifai, dan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md.
Pakta integritas merupakan komitmen untuk bebas dari korupsi, narkoba,
dan menyalahgunakan kewenangan jabatan. "Ini langkah awal untuk
menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas," kata Gubernur
Bengkulu Ridwan Mukti.
Ridwan berujar pakta integritas
merupakan ikrar para aparatur sipil negara terhadap diri sendiri dan
masyarakat tentang komitmen mereka sebagai abdi negara. Ikrar tersebut,
kata dia, berfungsi sebagai benteng bagi aparatur untuk tidak melanggar
komitmennya di samping sumpah jabatan yang telah diucapkan. "Kalau
melanggar integritas, diproses sesuai aturan."
PHESI ESTER JULIKAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar