BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 04 Maret 2016

KPK Diminta Hakim Agung Gayus Lumbuun Pantau Suksesi Wakil Ketua MA

Andi Saputra - detikNews
Jakarta -
KPK diminta hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun untuk memantau suksesi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial yang akan digelar dalam hitungan hari. Selain itu, beberapa pimpinan MA juga telah habis masa jabatannya dan akan dipilih penggantinya.

"Mengingat MA Republik Indonesia (MA RI) yang memiliki kedudukan strategis guna pembanguan dan keselamatan negara, perlu dilakukan secara terbuka untuk umum, agar bisa diikuti proses tersebut oleh pihak-pihak lain, DPR, BPK, KY dan KPK, serta termasuk seluruh koalisi masyarakat pemantau peradilan Indonesia," kata Gayus kepada wartawan, Jumat (4/3/2016).

Wakil Ketua MA yang dimaksud adalah hakim agung M Saleh yang akan pensiun pada 23 April 2016 karena memasuki usia 70 tahun. Sebanyak 53 hakim agung akan menggunakan hak pilihnya guna memilih pengganti M Saleh yang akan dipilih di antara mereka. Selain itu, terdapat pula kekosongan Ketua Muda MA bidang Perdata dan Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN).

"Terkait dengan masa pensiun Wakil Ketua MA bidang Yudisial tersebut, di kalangan MA RI telah mulai terdengar suara-suara yang akan 'bertanding' untuk ikut serta di dalam pemilihan untuk menjadi penjabat teras MA RI," ujar Gayus.

Proses suksesi di atas menurut Gayus harus dijadikan momentum untuk perbaikan sebagai bentuk penataan lembaga negara MA di tingkat pimpinan dalam mengatasi berbagai penyimpangan yang banyak terjadi yang meresahkan masyarakat. Gayus mengusulkan pemilihan pimpinan teras itu harus dilakukan dengan transparan.

"Perlu disampaikan kepada para hakim agung kriteria para calon yang memenuhi syarat dengan berbagai data kepribadian dari calon pimpinan yang ideal yaitu track record yang bersangkutan, baik sejak mulai ketika bertugas dari tingkat pertama (pengadilan negeri) dan banding (pengadilan tinggi) bagi hakim karier. Demikian pula berbagai informasi tentang kepribadian dari hakim agung nonkarier," papar Gayus.

Selain itu, perlu diperbaiki taat tertib pemilihan seperti haruslah mendapat dukungan 10 suara untuk dapat menuju ke tahapan berikutnya. Selain itu juga perlu menyampaikan pemaparan visi dan misi dari calon yang bersangkutan sebagai tolok ukur bahwa ia memang layak untuk menjadi salah satu pimpinan. Karena memiliki integritas, kredibilitas sosok yang jujur, adil, dan memiliki leadership guna mencapai kebutuhan MA yang powerful sebagai puncak peradilan (last resort).
"Proses Pemilihan juga harus dilakukan secara terbuka, termasuk kepribadian sang calon dapat diukur oleh semua  pihak, sehingga tidak akan ada lagi pelbagai penyimpangan data, seperti seseorang yang disyaratkan untuk jadi hakim agung, harus berpengalaman sekurangnya 3 tahun menjadi hakim tinggi di pengadilan tinggi, sebagaimana diatur pada Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung," papar guru besar Universitas Krisnadwipayana itu.

Wakil Ketua MA nantinya, menurut Gayus, bukanlah hakim tinggi yang hanya memegang jabatan struktural semata dan tidak memegang palu.

"Akan tetapi pada kenyataannya, justru para hakim agung seperti ini dalam waktu singkat terpilih menjadi hakim agung dan dapat menduduki jabatan Ketua Muda MA. Hal inilah salah satu akibat dari suatu pemilihan yang tidak transparan," cetus hakim agung pengoleksi 15 hukuman mati itu.
(asp/bar)

Tidak ada komentar: