BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 04 Maret 2016

KPK Telisik Dugaan Suap ke Muhaimin Iskandar


Oleh : Ezra Natalyn, Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin lskandar, disebut pernah menerima uang sebesar Rp400 juta yang diduga berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh anak buahnya. Hal tersebut dimuat dalam surat tuntutan mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan semua fakta yang terungkap dalam persidangan Jamaluddien akan ditelisik. Termasuk dugaan gratifikasi kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Ya kami cermati saja dan kami hubungkan dengan keterangan dari saksi-saksi yang lain maupun dari tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.
Yuyuk tidak menampik pihaknya bisa mengembangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan itu.
"Kami sedang mencermati itu, termasuk fakta-fakta di persidangan yang muncul termasuk juga penerimaan yang diduga diterima. Kami akan cermati dululah dan menelisik apakah ada kemungkinan untuk mengembangkan dari temuan-temuan itu," tambah Yuyuk.
Sebelumnya, Muhaimin lskandar alias Cak lmin disebut turut menerima uang ratusan juta rupiah dari mantan anak buahnya yakni eks Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik. Uang tersebut berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan Jamaluddien kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans.
Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang sebesar Rp6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian uang itu lalu mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Cak lmin.
"Diberikan kepada Abdul Muhaimin lskandar sejumlah Rp400 juta," ujar Jaksa dalam persidangan.
Dalam surat tuntutan Jamaluddien terdapat nama selain Muhaimin yang disangka turut menerima uang yaitu  Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang. Anggota Dewan ini ditengarai menerima uang Rp9 miliar 750 juta dari Jamaluddien. Penerimaan uang itu tercantum dalam dakwaan kedua mantan dirjen itu. Uang tersebut merupakan fee sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang diterima oleh Ditjen P2KTrans.
Pada pemaparannya, Jaksa juga menyebut Jamaluddien pernah mendatangi Charles dengan tujuan agar DPR menyetujui usulan tambahan anggaran untuk Optimalisasi Tugas Pembantuan Khusus untuk Ditjen P2KTrans. Atas hal tersebut, Charles meminta fee sebesar 6,5 persen. Jamaluddien lantas mengumpulkan uang dengan meminta setoran kepada para kepala daerah dan kepala dinas calon penerima Tugas Pembantuan.
"Diberikan secara bertahap kepada Charles Jones mesang melalui Achmad Said Hudri sekitar bulan November sampai dengan bulan Desember 2013 sejumlah Rp9,750 miliar yang ditukarkan dalam bentuk dollar Amerika Serikat," kata Jaksa.

Tidak ada komentar: