Nur Khafifah - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis sebanyak 14 ribu
perkara lebih sepanjang 2015. Jumlah ini sangat jauh dibandingkan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya memutus 300-an perkara per tahunnya.
"Produktifitas
memutus perkara di MA tahun 2015 tertinggi sepanjang sejarah MA yakni
78,53 persen dari keseluruhan beban perkara," kata Ketua MA Hatta Ali
menyampaikan laporan tahunan 2015 di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa
(1/3/2016).
Jumlah perkara yang telah diputus tahun 2015 sebanyak
14.452 dari beban sebanyak 18.402 perkara. Sehingga pada tahun lalu, MA
menyisakan 3.950 perkara yang belum terselesaikan.
"Selain itu
sisa perkara tahun 2015 juga merupakan sisa perkara terendah dalam
sejarah MA. Dan umumnya perkara masih berlangung," ujar Hatta.
Kinerja
MA, kata Hatta, terus meningkat dari tahun ke tahun. Selain jumlah
putusan perkara yang meningkat, publikasi juga semakin bagus.
"Partisipasi pengadilan dalam publikasi putusan sudah mencapai 100 persen," katan Hatta.
MA
juga telah memberikan penomoran khusus perkara lingkungan hidup.
Peraturan ini dilakukan untuk memudahkan mengenali dan menginventarisir
perkara-perkara lingkungan hidup.
"Kami menyadari jalan panjang
masih terbentang untuk dapat menjadi peradilan kelas dunia. Tapi dengan
capaian yang kami peroleh tiap tahunnya, kami optimis peradilan di
Indonesia akan setara dengan peradilan di dunia," cetus Hatta.
Hadir
juga dalam acara ini Ketua DPR Ade Komaruddin, Wakil Ketua MPR Oesman
Sapta Odang, Ketua DPD Irman Gusman, Menpan RB Yuddy Chrisnandi, Kepala
BIN Sutiyoso, Ketua MK Arif Hidayat, Ketua KY Aidil Fitriaciada, Kapolda
Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmatyo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar