BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 01 Maret 2016

Kurun 2015, MA Jatuhkan 14 Ribu Vonis

Nur Khafifah - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis sebanyak 14 ribu perkara lebih sepanjang 2015. Jumlah ini sangat jauh dibandingkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya memutus 300-an perkara per tahunnya.

"Produktifitas memutus perkara di MA tahun 2015 tertinggi sepanjang sejarah MA yakni 78,53 persen dari keseluruhan beban perkara," kata Ketua MA Hatta Ali menyampaikan laporan tahunan 2015 di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Jumlah perkara yang telah diputus tahun 2015 sebanyak 14.452 dari beban sebanyak 18.402 perkara. Sehingga pada tahun lalu, MA menyisakan 3.950 perkara yang belum terselesaikan.

"Selain itu sisa perkara tahun 2015 juga merupakan sisa perkara terendah dalam sejarah MA. Dan umumnya perkara masih berlangung," ujar Hatta.

Kinerja MA, kata Hatta, terus meningkat dari tahun ke tahun. Selain jumlah putusan perkara yang meningkat, publikasi juga semakin bagus.

"Partisipasi pengadilan dalam publikasi putusan sudah mencapai 100 persen," katan Hatta.

MA juga telah memberikan penomoran khusus perkara lingkungan hidup. Peraturan ini dilakukan untuk memudahkan mengenali dan menginventarisir perkara-perkara lingkungan hidup.

"Kami menyadari jalan panjang masih terbentang untuk dapat menjadi peradilan kelas dunia. Tapi dengan capaian yang kami peroleh tiap tahunnya, kami optimis peradilan di Indonesia akan setara dengan peradilan di dunia," cetus Hatta.

Hadir juga dalam acara ini Ketua DPR Ade Komaruddin, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Ketua DPD Irman Gusman, Menpan RB Yuddy Chrisnandi, Kepala BIN Sutiyoso, Ketua MK Arif Hidayat, Ketua KY Aidil Fitriaciada, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmatyo. 

Tidak ada komentar: