JAKARTA - Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat akirnya menolak gugatan praperadilan Jessica
Kumala Wongso. Pada persidanhan Selasa (1/3), hakim tunggal I Wayan
Merta menyatakan, seluruh proses hukum di kepolisian yang dipersoalkan
tersangka pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu sudah sesuai dengan
undang-undang dan aturan lain yang berlaku.
Merta mengatakan, langkah polisi dalam
menyidik Jessica sudah sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab UU Hukum Acara Pidana. Hakim juga menyatakan, penahanan terhadap
Jessica juga sudah sesuai aturan.
“Oleh karena itu, tindakan termohon
praperadilan (Polda Metro Jaya, red) melakukan penahanan Jessica Kumala
Wongso adalah sah menurut hukum," ujar Merta ruang Kartika I Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Selasa (1/3).
Merta menegaskan, semua gugatan Jessica
melalui kuasa hukumnya termasuk soal pencegahan di imigrasi juga tidak
bisa dikabulkan. Karenanya, Merta menolak seluruh permohonan Jessica.
"Menimbang atas alasan tersebut maka oleh
karena itu, permohonan praperadilan ditolak seluruhnya. Menimbang bahwa
dalam perkara ini menyatakan biaya perkara nihil," terangnya.(mg4/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar