Jakarta
(ANTARA News) - Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama TNI Dwi
Badarmanto, menegaskan, TNI AU tengah menyelidiki dan mengejar penerima
dan pelaku transaksi jual-beli secara ilegal komponen pesawat tempur
F-16 Fighting Falcon di pihak Indonesia.
“Kalau
kami jelas tidak menerima proses pengadaan sukucadang dengan cara ilegal
semacam itu. Makanya kami tengah menyelidiki dan mengejar pihak
penerima,” katanya, di Jakarta, Kamis.
TNI AU,
katanya, selalu menempuh cara-cara legal dan prosedural dalam pengadaan
dan pembelian arsenal, sistem persenjataan, dan sukucadang. “Termasuk
proses pendidikan personel dengan pihak luar,” katanya.
Kemarin,
The Salt Lake Tribune, melansir berita bahwa Seorang pria yang bekerja
di Pangkalan Udara Hill, Utah, didakwa atas tuduhan menjual secara
ilegal sukucadang F-16 Fighting Falcon ke Indonesia. Lelaki itu, Scott A
Williams (51 tahun), didakwa Pengadilan Distrik Amerika Serikat atas
dua hal: mengekspor barang keluar Amerika Serikat secara ilegal, dan
memalsukan pernyataan pada dokumen sekaligus mengubah status benda hak
milik negara itu.
Dikatakan
bahwa Williams mencoba mengekspor secara ilegal sukucadang pada sistem
pengereman pesawat tempur F-16 Fighting Falcon itu ke Indonesia.
Pangkalan
Udara Hill di Utah, Amerika Serikat, menjadi penting karena program
retrofit hibah 24 unit F-16 Fighting Falcon Blok 32 TNI AU dikerjakan di
sana.
Dalam program itu, performansi F-16 Blok 32 itu ditingkatkan setara Blok 52, dan diberi imbuhan ID menjadi Blok 52ID.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar