BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 14 Juni 2011

2 Bank BUMN dan 6 Swasta Lapor Transaksi Aneh

Jika respons mereka kurang positif maka PPATK akan audit khusus. 

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menerima 13 laporan transaksi mencurigakan dari delapan bank dalam kasus dugaan suap di Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.

"Kami coba meneliti dan mengamati dan sampai sore ini masih ada 8 bank yang diketahui PPATK, yaitu dua bank BUMN, dan enam bank swasta nasional dan 13 LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan)," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro, di Gedung PPATK.

Subintoro memperkirakan masih ada tambahan laporan lagi dari penyedia jasa keuangan. "Kami sudah tahu ada beberapa bank lagi, ada pelat merah dan swasta," ujarnya.

Menurut Subintoro, PPATK masih meneliti total transaksi mencurigakan itu. Dan hingga saat ini PPATK masih terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai temuan itu. Namun, Subintoro tidak dapat menjelaskan identitas pemilik rekening ataupun orang dan perusahaan yang bertransaksi mencurigakan itu.
"Pasti sudah ada, tapi cuma kami belum bisa memetakan karena status dari beberapa pihak terkait masih belum jelas dari KPK," ungkap Subintoro.

PPATK saat ini sedang mengkaji permintaan dari KPK untuk mengurai kasus ini. KPK sebelumnya juga sudah mengirimkan surat ke PPATK atas temuan transaksi mencurigakan.

"Kami akan tindak lanjuti. Input data dari KPK, karena kami koordinasi dengan KPK. Oleh karena itu kami minta kepada penyedia jasa keuangann untuk segera lapor ke PPATK," ujarnya.

PPATK menegaskan, jika mereka membandel maka akan ada sanksi sesuai pasal 30 UU No 8 Tahun 2010. "Tapi kami tidak mengharapkan itu terjadi dan hal ini harus dikaji secara bijaksana. Misalkan mereka tidak kooperatif nanti tahu-tahu dananya sudah nol saja," tutur dia.

PPATK juga sudah mempersiapkan surat resmi untuk para penyedia jasa keuangan yang rencananya akan dikirim hari ini. Namun, jika respons mereka kurang positif maka PPATK akan audit khusus. "Hal ini bisa dilakukan seperti kasus Citibank. PPATK sudah koordinasi dengan BI dan mempunyai kewenangan untuk itu," tegasnya.
Dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga ini berangkat dari proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan. Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Tidak ada komentar: