BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 05 Juni 2011

Bagaimana Proses Ekstradisi Nunun di Thailand?

Moksa Hutasoit - detikNews


Jakarta - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti dikabarkan berada di Thailand. Bagaimana proses pemulangan Nunun ke Indonesia melalui jalur ekstradisi?

Duta Besar Republik Indonesia untuk Thailand, Muhammad Hatta mengakui jika proses permintaan ekstradisi Nunun sudah diterima pihaknya. KBRI untuk Thailand juga langsung menindaklanjuti permintaan KPK tersebut.

"Sudah kita tindaklanjuti," kata Hatta kepada detikcom.

Surat itu haruslah disertai dengan bukti-bukti mengenai keterlibatan Nunun dalam kasus dugaan suap. Jika seluruh syarat sudah dianggap mencukupi, surat yang harus diterjemahkan ke dalam bahasa setempat itu, akan disidangkan melalui pengadilan di Bangkok.

KBRI tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi berkas surat yang diajukan KPK. Pihaknya, lanjut Hatta, hanya bertugas memfasilitasi KPK.

"Saya meyakini bahwa KPK telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik," jelasnya.

Mengenai jadwal persidangan, Hatta mengaku belum mendapat kepastiannya. Diharapkan, persidangan ini bisa dilaksanakan dalam waktu cepat.

Jika pengadilan Thailand mengabulkan, pemerintah setempat akan mengeluarkan personal arrest atau surat penangkapan bagi Nunun. Namun yang bergerak bukan KPK, melainkan polisi setempat.

"Bukan institusi penegak hukum kita," tegasnya.

Hatta melanjutkan, surat permintaan ekstradisi yang diminta KPK, tidak serta merta menandakan Nunun berada di negeri Gajah Putih ini.

"Tapi saya nggak tahu apakah surat permintaan ekstradisi dari KPK itu juga dikirimkan ke negara lainnya atau tidak," tandasnya.

Tidak ada komentar: