BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 05 Juni 2011

Lembaga Legislatif & Eksekutif Juga Terlibat Penyuapan Hakim

Nadhifa Putri - detikNews

Jakarta - Korupsi yang terjadi di lembaga peradilan umum Indonesia kebanyakan karena adanya campur tangan politik dari lembaga eksekutif atau legislatif. Hal tersebut berdasarkan laporan dari Global Corruption yaitu suatu lembaga yang mengawasi seluruh kegiatan korupsi di dunia. Dari laporan lembaga tersebut tercatat bahwa terdapat 32 negara, salah satunya Indonesia, yang sebagian hakimnya terlibat korupsi. Salah satu contohnya, lembaga eksekutif dan legislatif menyuap hakim untuk bisa mempercepat atau memperlambat proses peradilan, menerima atau menolak permintaan banding, dan mempengaruhi rekan sesama hakim. Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis mengatakan, penyebab hakim-hakim itu melakukan korupsi dikarenakan sumber penghasilan yang tidak mencukupi dan jaminan yang kurang. "Sistem peradilan di Indonesia sangat korup dan bobrok," ujarnya saat jumpa pers bertajuk "Tingkat Korupsi di Lembaga Peradilan Indonesia Sangat Tinggi" di kantor TII , Jl Senayan Bawah, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2007). Lembaga ini melakukan studi penelitian selama 12 bulan di tahun 2006 di berbagai negara termasuk di Indonesia. Studi ini dilakukan di lembaga-lembaga di Indonesia yang terkait dengan peradilan seperti Polri 78 persen mengalami korupsi, Pajak 76 persen, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 84 persen, Imigrasi 90 persen, dan Bea Cukai 95 persen. (ziz/nrl)
 

Tidak ada komentar: