BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 16 Juni 2011

Cirus Tuding Jaksa Langgar Prosedur

INILAH.COM, Jakarta - Cirus Sinaga mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum terhadapnya. Dalam eksepsinya Cirus menilai surat izin Jaksa Agung untuk penyidikan terhadapnya hanya terkait perkara suap dan gratifikasi.

Sementara, terkait izin perkara penghilangan pasal korupsi dalam surat dakwaan mafia pajak Gayus Tambunan yang didakwakan kepada Cirus dinilai belum ada.

"Karenanya dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa tidak dapat diterima karena error in prosedur," ujar Kuasa Hukum Cirus Sinaga, Tumbur Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (16/6/2011).

Surat izin yang dimaksud yaitu surat izin Jaksa Agung No.R-030/A/FJB/02/2011 tanggal 23 Februari 2011 yang berbunyi, sesuai permohonan Kabareskrim Mabes Polri tersebut, yang bersangkutan (Cirus) diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Bunyi izin tersebut jelas merupakan pembatasan pemberian izin yaitu untuk perkara suap dan gratifikasi. Sedangkan perkara penghilangan pasal korupsi tidak," ujar Tumbur.

Tumbur mengatakan, sehingga penyidikan terhadap kliennya terkait dugaan penghilangan pasal korupsi tidak pernah mendapatkan izinkan Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Cirus. "Padahal terdakwa merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung sehingga pemeriksaan terhadapnya harus memenuhi UU," ujar Tumbur.

Hal itu, kata dia, diatur dalam pasal 8 Ayat (5) UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan yang menyebut dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Karena jaksa penuntut umum mendakwa Cirus melanggar Pasal 12 huruf eatau Pasal 21 atau Pasal 23 UU Pemberantasan Korupsi, maka katanya, pasal yang didakwakan tersebut tidak termasuk izin dari Jaksa Agung. Kuasa hukum pun meminta majelis untuk menyatakan surat dakwaan jaksa tidak sah.

"Karena surat dakwaan yang dibuat berdasarkan berkas perkara yang tidak sah tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima," tandasnya lagi. [mah]

Tidak ada komentar: