BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 04 Juni 2011

Gerindra Pasrahkan Kasus Andi Nurpati ke Polisi

 Jpnn
JAKARTA ---Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memilih untuk "menahan diri" dalam kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan anggota KPU Andi Nurpati. Mereka tidak akan bersikap aktif dalam kasus itu. Meskipun penyelewengan itu hampir merugikan kader Partai Gerindra, Mestariyani Habie.

Para elit Gerindra beralasan, pada akhirnya, Mestariyani Habie yang tetap dilantik sebagai anggota DPR dari dapil Sulawesi Selatan I. Saat ini, Mestariyani diberi amanat oleh Fraksi Partai Gerindra untuk duduk di Komisi II.

"Makanya, kami tidak berkepentingan ikut campur. Kami tidak merasa dirugikan. Namun, lebih tepatnya, hampir dirugikan. Secara politik, kursi itu akhirnya jatuh ke Partai Gerindra juga," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon di Jakarta, kemarin (3/6).

Dia menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pihak -pihak yang berselisih paham. Apalagi, MK sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak polisi. Menurut Fadli, kasus pemalsuan SK ini memang sebaiknya diselesaikan secara hukum. "Saya kira ini cara penyelesaian yang paling beradab," ujar penulis buku Politik Huru-hara Mei 1998 yang pada 1 Juni lalu genap berusia 40 tahun, itu.

Seperti diberitakan, kasus pemalsuan dokumen putusan MK telah dilaporkan ke polisi 12 Februari 2010 lalu. Kasus tersebut diawali saat terjadi sengketa calon anggota legislatif terpilih untuk DPR di dapil Sulsel I. KPU lantas mengirim surat ke MK untuk menanyakan siapa calon yang berhak atas kursi DPR, Dewi Yasin Limpo (Hanura) atau Mestariyani Habie (Gerindra).

Terhadap hal itu MK mengirim surat bernomor 112/PAN MK/2009 ke KPU, yang merupakan jawaban atas pertanyaan KPU. Jawabannya adalah Partai Gerindra (Mestariyani Habie). Sebelum surat itu turun, ternyata sudah sampai lebih dulu surat masuk yang menyatakan Dewi Yasin Limpo yang berhak atas kursi.

Jajaran DPP Partai Gerindra yang juga menerima informasi versi "asli" dari MK langsung bereaksi. Mereka segera berkomunikasi dengan jajaran MK. Dari sanalah, terendus adanya indikasi pemalsuan SK yang melibatkan Andi Nurpati dan orang dalam MK, itu. Rapat pleno KPU pun batal mengesahkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR.

"Kami mengetahui kalau informasi itu (yang memenangkan Dewi Yasin Limpo, Red) tidak tepat. Makanya, kami langsung memberi respon ke MK," jelas Fadli.

Karena itu, Dewi Yasin Limpo tidak sempat dilantik sebagai anggota DPR. Sebaliknya, Mestariyani Habie yang dilantik melengkapi 26 kursi Gerindra di DPR. "Kursi itu memang haknya Gerindra. Hak itu akhirnya kami dapatkan. Meskipun ada potensi untuk hilang di masa lalu, namun tidak terjadi," tegas Fadli.

Sumber Jawa Pos yang juga anggota DPR mengatakan polisi sebenarnya sudah memahami kasus ini. Tapi, sengaja memilih mengendapkannya. "Mengapa? Soalnya, polisi tahu betul kalau Andi Nurpati itu bagian dari jaringan SBY dan Partai Demokrat," kata tokoh yang populer di kalangan media itu. Hal ini, imbuh dia, sekaligus menjelaskan latarbelakang bergabungnya Andi Nurpati sebagai Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat. (pri

Tidak ada komentar: