BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 02 Juni 2011

Hakim Syarifuddin Dikenal Galak di PN Jakpus

Andi Saputra - detikNews

 Jakarta - Masih ingat kasus rekayasa kepemilikan ganja oleh pemulung Chairul Saleh, tahun lalu? Di tangan hakim Syarifuddin, Chairul bebas. Sayangnya, dia pula yang membebaskan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin dari perkara korupsi. Kini hakim yang dikenal galak itu juga menjadi pesakitan.

"Kalau tidak ada perbuatan formalnya pasti bebas. Kalau perbuatan formalnya terbukti maka perbuatan materiilnya akan terbukti dan dihukum," kata Syarifuddin usai sidang beberapa waktu lalu.

Bagi warga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), siapa tidak kenal hakim Syarifuddin. Bagi yang pernah ikut sidangnya, pasti akan terkesan gayanya memimpin sidang. Suaranya yang keras dengan intonasi yang tegas menggema ke seluruh ruangan.

"Ini sidang pengadilan, bukan sidang DPR! Bagaimana kami bisa memperbaiki citra pengadilan jika semua tidak patuh hakim dalam persidangan. Kalian ke sini minta keadilan dari hakim, maka patuhilah hakim!" hardik Syarifuddin saat menjadi hakim anggota kepada pengunjung sidang dalam kasus sengketa recall Lily Wahid dan Gus Choi dengan PKB.

Caranya memimpin sidang yang galak diakui sendiri oleh hakim berperawakan tambun ini. Bahkan dia mengaku ada pihak berperkara yang mencabut gugatan ketika dia yang menjadi ketua majelis.

"Saya tidak tahu, kok banyak yang takut kalau saya yang jadi ketua mejelis. Malah ada yang mencabut perkara karena tahu saya yang megang kasusnya," kata pria asal Makassar ini dalam sebuah persidangan.

Syarifuddin juga terkenal galak jika sidangnya disorot media. Tidak segan-segan dia menanyakan izin peliputan wartawan atau model peliputan media. "Kalian jangan jadi wartawan CNN. Tahu nggak apa itu CNN? Cuma Nongol-Nongol, tidak mengikuti dari awal hingga akhir," ucap Syarifuddin dalam sidang kasus Chairul Saleh.

Syarifuddin resmi ditetapkan tersangka oleh KPK bersama seorang kurator berinisial PW. Syarif akan ditahan malam ini di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Sejak penyelidikan pada 14.00 WIB, secara resmi KPK menetapkan S dan PW sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).

KPK menjerat S dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

Tidak ada komentar: