BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 05 Juni 2011

Hakim Syarifuddin Harus Dijerat UU Cuci Uang

INILAH.COM, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan undang-undang pencucian uang guna menjerat hakim Syarifuddin.
"Kami merekomendasikan untuk menggunakan UU pencucian uang," kata kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Febry Diansyah di kantor ICW, Jakarta, Minggu (5/6/2011).

Undang-undang pencucian itu layak digunakan karena biasanya bukti-bukti berupa uang yang didapat oleh KPK selalu dibantah bukan sebagai uang korupsi atau suap. Dengan menggunakan UU ini, para terdakwa wajib membuktikan hasil kekayaannya.
Tapi, untuk menggunakan UU ini KPK harus berkerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Para terdakwa wajib membuktikan dari mana hasil uang atau kekayaan yang mereka dapat. Jika tidak bisa dibuktikan maka harta kekayaan tersebut berhak dirampas oleh negara," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, KPK menangkap Syarifudin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu malam (1/6/2011). Dia diduga menerima suap senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Puguh pun ditangkap tidak lama setelah penangkapan Syarifuddin, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Suap tersebut dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan atau budel pailit terhadap aset PT SCI. [tjs]

Tidak ada komentar: