BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 05 Juni 2011

Hakim Syarifuddin Harus di-Urip-kan

INILAH.COM, Jakarta – Hakim Syarifuddin yang tertangkap tangan saat menerima suap harus mendapat perlakuan sama dengan jaksa Urip Tri Gunawan yang juga tertangkap tangan menerima suap.
“Dalam kasus ini jaksa jangan main-main melakukan penuntutan. Kalau tuntutannya hanya 10 tahun itu berarti jaksanya main-main. Jaksa harus menuntut seperti kasus Urip Tri Gunawan," kata kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febry Diansyah di kantor ICW, Jakarta, Minggu (5/6/2011).
Urip Tri Gunawan adalah jaksa di Kejaksaan Agung yang tertangkap menerima suap US$660 ribu dari Arthalyta Suryani. Ia dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Upaya Urip untuk meminta keringanan selalu gagal.
Menurut Febry, hukuman 20 tahun penjara adalah hukuman yang sangat pantas untuk hakim Syarifuddin dan kolegannya. "Yang pantas untuk hakim S dan koleganya adalah 20 tahun. Dalam hal ini hakim juga harus memberikan hukuman yang seberat-beratnyanya, agar ada efek jera bagi para hakim yang lainnya," ujarnya.

Febry juga mengkhawatirkan akan ada konflik kepentingan saat hakim S akan disidangkan di pengadilan Tipikor. Sebab, yang akan mengadili hakim S adalah rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena posisi pengadilan Tipikor berada di bawah PN Jakpus.

Namun demikian, dalam komposisi majelis hakim nantinya, terdapat hakim ad hoc. Kepada hakim ad hoc inilah ICW menaruh harapan besar. "Ada Hakim adhoc kita harapkan benar-benar mengawal kasus hakim S ini," tegas Febry.
KPK menangkap Syarifudin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu malam (1/6/2011). Dia diduga menerima suap senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Puguh juga ditangkap tidak lama setelah penangkapan Syarifuddin, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Suap tersebut dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan atau budel pailit terhadap aset PT SCI. [tjs]

Tidak ada komentar: