BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 05 Juni 2011

Remunerasi Distop Karena Kasus Hakim Syarifuddin

INILAH.COM, Jakarta - Kebijakan remunerasi gaji hakim akan ditinjau ulang, paska penangkapan Hakim Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin yang dipergoki menerima suap dalam kasus pemailitan sebuah perusahaan.
Menurut Anggota Komisi III DPR Taslim, penangkapan tersbut telah mencoreng nama lembaga penegak hukum. Untuk itulah, kebijakan memberi remunerasi kepada hakim akan ditinjau kembali oleh DPR.
Kebijakan remunerasi gasi itu, kata Taslim sudah diberikan untuk semua lembaga penegak hukum, yaitu hakim, kepolisian, jaksa, dan pegawai Kemkumham.
"Remunerasi memang sudah pas diberikan kepada penegak humum, tapi tidak sejalan dengan prilaku hakim. Namun kita harus tegas juga agar hal apa yang harus diberikan untuk penegak hukum, supaya mereka tidak mempermainkan hukum sesuai kemaunnya sendiri," ujar Taslim saat dihubungi, Sabtu (4/6/2011).
Hingga saat ini remunerasi yang diberikan baru mencapai 70 persen. Kasus penangkapan hakim Syarifuddin, dinilai bisa menghambat sehingga remunerasi tidak akan diberikan lagi hingga penuh 100 persen.
"Memang ada evaluasi, jika dengan diberikan remunerasi ada perubahn, maka akan diberikan semuanya. Kalo tidak bisa saja hanya 70 persen," tandasnya.[iaf]

Tidak ada komentar: