Padang (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih menunggu keputusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulangkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, dari Singapura ke Indonesia.

"Kita menunggu permintaan dari KPK untuk menjalankan sejumlah kebijakan yang akan memungkinkan pemulangan paksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, dari Singapura," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di Padang, Minggu.

Menurutnya, selama belum ada permintaan dari KPK, Kemenkumham tidak mau untuk memulangkan secara paksa bendaraha umum Partai Demokrat.

"Kita tidak akan bisa menjemput secara paksa Bendum dari Singapura, tanpa ada permintaan dari KPK," katanya.

Dia menambahkan, Kemenkumham hingga saat ini belum tahu status hukum dari Bendahara Umum Partai Demokrat dan itupun belum ada laporan.

"Walaupun KPK yang menangani perkara Nazurddin, kita hingga saat sekarang tdak tahu status hukum dari Bendaraha Umum Partai Demokrat," katanya.

Dia mengatakan, Kemenkumham tidak ada melakukan pencabutan paspor yang dimiliki Nazaruddin untuk berpergian keluar negeri.

"Hingga saat ini tidak ada dilakukan pencabutan paspor pada Bendahara Umum Partai Demokrat," katanya.

Sementara ini yang dilakukan ialah pencekalan, dan terbukti tidak efektif karena Nazaruddin sudah keburu ke Singapura.

"Nazaruddin hanya dicekal statusnya oleh Kemenkumham untuk melancarkan pengusutan kasus lain," kata Patrialis Akbar.

Dia menambahkan, paspor seseorang hanya bisa dicabut oleh pihak imigrasi dengan alasan yang kuat. Salah satunya adalah alasan penegakan hukum.

"Karena kami tidak punya kewenangan untuk mencabut dan membatalkan paspor seseorang kecuali dengan satu alasan. Salah satunya alasan permintaan dari para penegak hukum," katanya.(*)
(ANTARA)