Jakarta (ANTARA News) - DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melakukan pertemuan dengan Komisi Yudisial (KY) bertepatan dengan Hari Kelahiran Pancasila ke-66, 1 Juni 2011, yang antara lain membahas pembangunan hukum di Indonesia.

Keterangan tertulis KNPI yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan, dalam pertemuan itu DPP KNPI dipimpin oleh Ketua Umumnya, Ahmad Doli Kurnia dan Sekjen Pahlevi Pangerang dan diterima Ketua KY Erman Suparman beberapa pengurus lainnya, membahas berbagai hal menyangkut kondisi hukum di tanah air.

"Saya ingin menegaskan bahwa salah satu belum berhasilnya era reformasi hingga saat ini adalah pembangunan bidang hukum," kata Doli.

Dalam pengantarnya Doli menyampaikan bahwa kewibawaan hukum pada bangsa Indonesia saat ini seakan-akan belum mendapatkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Dia memberikan contoh, beberapa kasus yang belum dapat diselesaikan seperti kasus Century, mafia pajak, dan banyak lagi, sementara kasus-kasus kecil yang melibatkan rakyat kecil sangat mudah untuk diusut, dieksekusi, dan dituntaskan secara hukum.

Dalam kaitan itu, maka DPP KNPI berharap KY dapat ikut berperan aktif dalam mengembalikan kewibawaan hukum di tanah air, khususnya bagaimana menciptakan aparat penegak hukum yang kredibel, profesional, dan memiliki integritas yang tinggi.

Dalam kesempatan itu Ketua KY, Erman Suparman, menyambut baik pandangan dari DPP KNPI.
"Sesungguhnya hukum memiliki tiga substansi yaitu munculnya rasa keadilan, adanya kepastian, dan kemanfaatan. Sayangnya di Indonesia saat ini hukum jauh dari ketiga substansi itu," ujar Erman.

Lebih jauh Erman mengatakan bahwa budaya suap menyuap, gratifikasi, dan maraknya praktik percaloan kasus serta mudahnya intervensi politik masuk ke wilayah pengadilan awalnya juga disebabkan bukan kesalahan aparat penegak hukum semata, tetapi juga dimulai bahkan sudah berkembang di masyarakat.

Oleh karena itu, kata Doli, kesimpulan dari pertemuan itu adalah perlu energi yang luar biasa untuk memperbaiki pembangunan hukum.

"Kita harus bekerja keras mengembalikan Negara kita adalah Negara Hukum dan mempertegas dalam implementasinya bahwa PANCASILA adalah SUMBER dari SEGALA SUMBER HUKUM INDONESIA. Dan pekerjaan itu bukan hanya bisa dibebankan terhadap satu institusi seperti KY, tetapi harus dilakukan oleh semua pihak, eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat'," demikian Ahmad Doli Kurnia.(*)