BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 09 Juni 2011

Soal Ekstradisi, Tak Bisa Salahkan Singapura

Perjanjian soal ekstradisi batal karena Indonesia menolak syarat yang diajukan Singapura.

VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa menyalahkan Singapura atas buntunya perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

"Sebetulnya dulu sudah dirintis perjanjian ekstradisi dengan Singapura, tapi  Indonesia akhirnya belum mau menandatangi," kata Patrialis di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis, 9 Juni 2011.

Patrialis menjelaskan, waktu itu Singapura mengajukan klausul jika ada perjanjian ekstradisi maka Singapura akan meminta satu daerah di Indonesia untuk tempat latihan militer. "Waktu itu DPR tidak setuju. Saat itu saya masih menjadi anggota DPR. Jadi sekarang tidak bisa ditindaklanjuti," jelasnya.

Patrialis menegaskan bahwa mestinya persoalan ekstradisi itu tidak dikaitkan dengan perjanjian militer. Sebab, di seluruh dunia tidak ada perjanjian ekstradisi dipaketkan dengan perjanjian militer.

"Tapi Indonesia juga tidak bisa menyalahkan Singapura. Karena itu tawaran yang disampaikan Singapura. Mereka boleh saja berpikir seperti itu," ujar Patrialis.
Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura ini menghangat lagi belakangan, setelah sejumlah orang yang terkait dengan kasus hukum di Indonesia pergi ke negeri itu.
Beberapa tahun lalu soal ekstradisi itu sudah dibahas berkali-kali antar kedua negara. Singapura mengajukan syarat yang memberatkan pihak Indonesia. Syarat itu meliputi kerjasama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA). Syarat ini lah  yang ditolak sejumlah kalangan dan publik.

Baik Indonesia dan Singapura belum menemukan kata sepakat atas area latihan Bravo di Laut Natuna.  Indonesia menginginkan area latihan melibatkan TNI.  Singapura menolak permintaan itu.

Tidak ada komentar: