BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 13 Juni 2011

Syarifudin: Ada yang Manfaatkan Kasus Saya

Syarifudin menekankan dirinya berhak menjelaskan untuk membuktikan barang-barang sitaan.

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin Umar, yang diduga menerima suap. Dalam kesempatan ini, Syarifudin mengaku ada pihak yang sengaja memanfaatkan momentum penangkapan dirinya.

"Saya sesalkan kenapa momen saya banyak digunakan orang berpendapat yang belum jelas. Apakah mereka menguasai hukum kepailitan atau tidak," kata Syarifudin Umar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juni 2011.

Syarifudin mempertanyakan maraknya anggapan miring tentang kasus yang tengah membelitnya. Syarifudin diduga menerima sogokan Rp250 juta dari seorang kurator, Puguh Wirawan, terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia.

Selain uang Rp250 juta yang diduga suap, KPK juga mengamankan beberapa mata uang asing di kediaman hakim S. Uang-uang dalam bentuk mata uang asing yang ditemukan yakni, US$84.228, Sin$284.900, 12.600 Bath, 20.000 yen dan Rp141.353.000.

Sementara itu terkait penggeledahan yang dilakukan KPK pada Jum'at 10 Juni 2011 lalu, dia mempersilakan KPK melakukan proses penyidikan. Namun, Syarifudin menekankan dia berhak menjelaskan untuk membuktikan barang-barang yang sudah berhasil disita KPK termasuk mata uang asing, benar suap atau bukan.

"Itulah yang perlu dibuktikan mari kita hargai proses, jangan memojokkan saya terus," kata dia. "Itu yang perlu dijelaskan jangan mempelintir bahasa bahwa ada permainan, katanya hakimnya brengsek tidak pernah benar di mata pencari keadilan." (umi)

Tidak ada komentar: