INILAH.COM, Jakarta - Majelis hakim memvonis terdakwa Abu Bakar Ba'asyir dengan hukuman 15 tahun penjara. Majelis hakim menilai pimpinan Jama'ah Anshorut Tauhid ini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Ba’asyir telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dakwaan lebih subsider yaitu pasal 14 juncto pasal 11 Undang Undang Nomor 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Abu Bakar Ba'asyir diduga merencanakan dan menggerakan orang lain.
Sedangkan dakwaan primer yaitu pasal 14 juncto pasal 9 UU 15/2003 dan dakwaan subsider yaitu pasal 14 juncto pasal 7 UU 15/2003 dinyatakan tidak terbukti bersalah. "Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer yaitu pasal 14 juncto pasal 9 UU pemberantasan tindak pidana terorisme,“ucap hakim
Kedua, terdakwa terbukti bersalah melakukan dakwaan subsider yaitu pasal 14 juncto pasal 7 UU pemberantasan tindak pidana terorisme," ujar hakim
Hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan yaitu terdakwa Ba’asyir dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme dan pernah dihukum "Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa Abu Bakar Ba’asyir telah berusia lanjut," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar