BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 01 November 2011

Biar Jera, Hukuman Minimal Bagi Koruptor Sebaiknya 10 Tahun

Didi Syafirdi - detikNews

Jakarta - Wacana hukuman minimal lima tahun bagi para penjarah uang negara patut diapresiasi. Bahkan, jika ingin membuat jera para koruptor hukuman minimal bisa ditambah menjadi 10 tahun. Tinggal pemerintah dan anggota dewan menunjukan keseriusannya untuk merevisi undang-undang.

"Ada rumusan 5 tahun patut diapresiasi. Kalau boleh lebih tinggi 10 tahun, karena filosofinya menjerakan," kata pengamat hukum, Hifdzil Alim saat berbincang dengan detikcom, Senin (31/10/2011) malam.

Selain itu, Alim juga mendorong ada perbaikan sistem pemidanaan di tanah air. Khusus bagi korupsi yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor harus dihilangkan.

"Tidak boleh ada remisi dan pembebasan bersyarat," tegasnya.

Alim melihat, vonis ringan terhadap koruptor ditambah lagi dengan adanya remisi tidak akan membuat para pelakunya kapok. Sekarang yang terjadi justru korupsi semakin merajalela dilakukan secara bersama-sama.

"Kalau sekarang korupsi dilakukan berjamaah," kata Alim.

Menurut Alim, jika memang ingin memberantas korupsi diperlukan kerjasama antar pemerintah dan DPR. Eksekutif dan legislatif harus menunjukan kesungguhannya memperbaiki regulasi, jangan sampai pembahasan undang-undang pemberantasan korupsi dicampuri mereka yang tak ingin pemberantasan korupsi membaik.

"Untuk mencegah konglemerasi, pengusaha hitam masuk dalam pembahasan, diperlukan kerjsama yang baik antar pemerintah dan DPR," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menkum HAM Amir Syamsuddin, akan mengkaji vonis minimal 5 tahun bagi para penilep uang negara ini. Vonis rendah koruptor yang sudah terbukti bersalah dan terpotong remisi, dinilai akan mencederai rasa keadilan.

"Itu baru wacana. Karena yang muncul di tengah masyarakat rendahnya putusan yang terkait dengan Pengadilan Tipikor," ujar Amir usai melantik eselon I dan II pejabat Kemenkum HAM di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2011).

Tidak ada komentar: