E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri akan memanggil korban pencurian pulsa, Feri Kuntoro. Feri dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (9/11) besok, terkait laporannya beberapa waktu lalu.
"Ya, betul. Rabu besok diperiksa pukul 09.00 WIB di Mabes Polri," kata David Tobing, kuasa hukum Feri saat dihubungi wartawan, Selasa (8/11/2011).
Pemeriksaan Feri di Mabes Polri ini untuk pertama kalinya setelah kasusnya itu dilimpahkan ke Bareskrim. Sebelumnya, Feri juga pernah dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya beberapa hari setelah kasusnya dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
David melanjutkan, pihaknya berharap agar Mabes Polri serius dalam menangani kasus tersebut. Ia meminta agar pihak-pihak terkait segera dimintai keterangan.
"Saya harap Mabes Polri segera memeriksa BRTI dan provider juga pihak content providernya. Jangan sampai kasus ini mandek," ujar David.
David mengindikasikan, short code 9133 yang dilaporkan oleh kliennya itu bermasalah. "9133 itu terindikasi tidak terdaftar di BRTI," ucapnya.
Seperti diketahui, Feri melaporkan dugaan pencurian pulsa ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2011 lalu.
Feri harus membayar tagihan kartu pascabayarnya sekitar ratusan ribu setelah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133, yang belakangan diketahui, disediakan oleh content provider milik PT Colibri Networks.
Feri sendiri telah berupaya untuk menghentikan layanan SMS itu dengan mengetik 'unreg', pada 24 Maret 2011 lalu, setelah mengikuti undian tersebut pada Maret 2011 juga. Namun, usahanya selalu gagal dan mesin hanya menjawab 'Maaf, sistem sedang bermasalah, silakan ulangi lagi'.
Feri bahkan telah mengadukan hal itu ke grapari Telkomsel di Gambir, Jakarta Pusat sejak Maret lalu. Namun, jawaban customer service kurang memuaskannya.
Namun, setelah mencuatnya laporan Feri, PT Colibri Networks yang mengaku sebagai pengusaha content provider dengan layanan SMS 9133, angkat bicara. Mereka bahkan mengambil langkah hukum dengan mengadukan Feri ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar