VIVAnews - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI  Perjuangan, Arif Wibowo menyatakan, bahwa pengaturan publikasi parpol di  media massa dalam UU Pemilu merupakan wacana yang sudah muncul semenjak  lama.
"Tapi karena problem pembahasan pada saat di badan  legislatif semua konsentrasi urusan PT (parliamentary threshold) terus.  Jadi macet  karena banyak hal dan isu strategis lainnya," ujar Arif  dalam perbincangan telepon dengan VIVAnews.com, Rabu 9 November 2011.
Menurut  Arif, pembatasan publikasi parpol untuk berkampanye di media massa  penting dilakukan agar tidak terjadi persaingan seperti mekanisme pasar  bebas. Bahwa siapa yang kuat maka menjadi pemenang.
"Nanti bisa  saja siapa yang duitnya paling banyak maka jadi paling sering tayang  atau paling sering beriklan. Tidak bisa begitu. Itu tidak adil," kata  Arif.
Jika terjadi seperti itu, justru kata Arif, menyimpang dari  komitmen Pansus RUU Pemilu sendiri untuk menciptakan pemilu yang murah,  adil, jujur, dan tidak didasarkan kekuatan uang.
Karena itu, dia  menegaskan, harus diatur bagaimana media massa adil dalam memperlakukan  partai-partai politik peserta pemilu dalam melakukan kampanye di media.  Arif menambahkan, masalahnya saat ini adalah, media massa menganut  hukum bisnis di dalamnya.
Oleh karena itu, kata Arif,  pimpinan-pimpinan media massa akan diundang dalam RDP Pansus RUU Pemilu  untuk dimintai pendapat mengenai aturan publikasi parpol selama masa  kampanye.
"Jadi mesti dinegosiasikan bahwa perlakuan adil itu  harus didapat oleh partai-partai selama masa kampanye untuk mengiklankan  dirinya," kata Arif.
Misalnya pengaturan teknis bagi media massa  elektronik berapa durasi iklan kampanye parpol. Untuk media cetak ada  pengaturan berapa besar ruang halaman untuk iklan kampanye parpol.
Pimpinan  media massa, tambah Arif, juga akan dimintai pendapat mengenai  kebijakan pembiayaan khusus bagi publikasi parpol peserta pemilu selama  masa kampanye.
"Karena kompetisi diantara parpol dalam pemilu itu  menyangkut kepentingan bangsa dan negara juga. Maka jangan pakai harga  bisnis dong. Kira-kira begitu lah," kata Arif.
Dengan demikian  pengaturan publikasi parpol peserta pemilu di media massa selama masa  kampanye ini, menurut Arif, tidak akan merugikan industri media.
"Jadi  media akan kita mintakan supaya berlaku adil terhadap semua kontestan  pemilu, tapi juga tidak akan merugikan media massa dalam hal kaitan  dengan pendapatannya," kata Arif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar