Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum dapat memastikan kapan kasus Bank Century akan selesai, lembaga antikorupsi ini masih membutuhkan alat bukti untuk dapat meningkatkan status ke penyidikan, tidak bisa hanya dengan teori saja.

"Kasus Century itu dikejar dengan alat bukti yang cukup, bukan teori," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto di Jakarta, Kamis.

Karena itu, menurut dia, penyelesaian kasus ini tidak bisa "dipaksakan" untuk selesai. Terlebih lagi audit forensik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum mendapatkan hasil.

"(Apalagi) sekarang audit BPK minta perpanjang satu tahun. Di Amerika saja audit semacam ini bisa menghabiskan waktu lima tahun," lanjut Bibit.

Namun demikian, ia mengatakan KPK tetap akan melanjutkan pemeriksaan sambil menunggu hasil audit forensik atas Bank Century yang dilakukan BPK selesai. "Tetap akan kita lakukan".

"Jadi bukan `menggantung`, bukan. Memang penyelidikan itu memakan waktu, harus jelas perbuatan yang menurut undang-undang melanggar atau tidak. Bukan teori sistemik atau tidak sistemik," kata Bibit.

Hingga kini KPK belum dapat merampungkan kasus dugaan korupsi Bank Century, belum ada peningkatan status ke penyidikan. (V002/Z002)