BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 17 Desember 2011

Dua Anggota DPR RI Diberhentikan Sementara

VIVAnews - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI telah diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK). Pemberhentian sementara itu diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Jakarta, Jumat 16 Desember 2011.

"Laporan dari pimpinan BK terkait penghentian sementara dua anggota DPR oleh BK, apakah dapat disetujui?" Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung bertanya kepada peserta saat memimpin rapat paripurna.

Pramono tidak menyebut siapa dua orang dimaksud. Namun, semua peserta rapat paripurna serentak menyatakan setuju.

Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPR RI M. Prakoso mengatakan bahwa setiap anggota Dewan yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, maka berdasarkan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang bersangkutan otomatis akan diberhentikan sementara. Yang bersangkutan baru akan diberhentikan secara tetap jika putusannya sudah inkraag atau berkekuatan hukum tetap.

"Begitu amar putusan kami terima maka kami putuskan dan sampaikan segera di rapat paripurna," kata Prakoso.

Prakoso juga enggan menjelaskan siapa anggota Dewan yang telah diberhentikan sementara itu. "Itu tidak bisa saya beritahukan karena menyalahi aturan. Seharusnya, pimpinan DPR yang mengumumkannya," kata dia.

Menurut catatan VIVAnews, ada sejumlah anggota DPR RI yang sedang dijerat masalah hukum. Salah satunya adalah Wa Ode Nurhayati dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), yang ditangani KPK.

Selain itu, juga ada Panda Nababan dari Fraksi PDIP yang telah divonis bersalah oleh pengadilan terkait kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.
Adapun Muhammad Nazaruddin, yang tersangkut kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, telah dicopot dari Partai Demokrat. (kd)

Tidak ada komentar: