BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 13 Desember 2011

Hendak Lapor Suap ke KPK, Anggota KPU Minta Diantar Satgas PMH

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait, berniat melaporkan penyuapan yang dilakukan mantan Bupati Nias Selatan, Fuhuwusa Laia kepada KPK. Saut pun minta diantarkan salah satu temannya, Mas Achmad Santosa, yang juga anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Saut diberikan uang sebesar Rp 100 juta oleh Fuhuwusa, pada 13 Oktober 2011 lalu. Uang itu belum disentuh sama sekali oleh Saut, karena dia keburu ke Medan usai pertemuan dengan Fuhuwusa di Gedung KPU.

Keesokan harinya saat akan pulang, Saut secara tidak sengaja bertemu dengan Mas Achmad atau biasa disapa Ota di Bandara Polonia, Medan. Di sinilah Saut menceritakan kisah penyuapan Fuhuwusa kepada Ota.

"Saya cerita ke beliau," jelas Saut saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (13/12/2011).

Saut sudah memutuskan akan melaporkan penyuapan ini kepada KPK. Ia pun meminta dukungan sekaligus supaya diantar keesokan harinya.

"Karena dia kan pernah jadi pimpinan KPK sementara," tegas

Saut menceritakan, bersama dengan Ota, akhirnya dia melapor ke KPK. Di depan penyidik, uang itu pun dihitung. Setelah sempat beberapa kali berubah-ubah jumlah uangnya, duit itu akhirnya diitung secara manual.

"Jumlahnya Rp 99,9 juta," tegas Saut.

Beberapa hari setelah penyerahan, Saut kemudian di BAP penyidik. Dia sempat khawatir tidak bisa membuktikan uang ini berasal dari Fuhuwusa.

Namun tanpa disangka, Fuhuwusa datang kembali ke kantornya. Ia pun kemudian merekam seluruh pembicaraan tersebut yang akhirnya diserahkan kepada KPK.

Tidak ada komentar: