Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menyampaikan laporan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi 2004-2011 dihadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam peringatan Hari Antikorupsi di Semarang, Jumat.

Pada kesempatan tersebut selain hadir para menteri kabinet Indonesia Bersatu II, 33 Gubernur dari seluruh Indonesia, juga hadir para aktivis lembaga swadaya masyarakat yang bergerak memerangi korupsi.

Dalam laporannya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan setelah diterbitkannya Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, sejumlah hal telah dicapai dalam pemberantasan korupsi, meski diakui masih banyak kelemahan yang terjadi.

"Jajaran kepolisian pada 2005 telah menangani 259 kasus korupsi dan uang negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp21 miliar," ucap Menkum dan HAM.

Sementara itu, masih menurut dia, sedangkan November 2011, perkara yang ditangani Polri mencapai 454 perkara dengan keuangan yang berhasil diselamatkan mencapai Rp15 miliar.

Secara keseluruhan, selama periode 2005-2011, Polri telah menangani 1.961 perkara korupsi dengan jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp679 miliar.

Kejaksaan pada 2004 telah melakukan penyidikan terhadap 523 perkara korupsi dengan 460 di antaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan. Per Oktober 2011, kejaksaan telah menyidik 1.406 perkara korupsi dengan 954 di antaranya berlanjut dengan penuntutan.

Secara keseluruhan dalam periode 2004-2011, kejaksaan telah melakukan penyidikan perkara korupsi sebanyak 8.394 dengan 6.831 di antaranya dilanjutkan dengan penuntutan.

KPK dalam periode 2004 sampai dengan Oktober 2011 sudah melakukan penyelidikan 417 kasus, penyidikan 229 kasus, penuntutan 196 perkara yang sudah "inkracht" (kekuatan hukum) 169 perkara, eksekusi sebanyak 171 perkara.

Kesemuanya melibatkan lebih dari 250 orang yang terdiri dari penyelenggara negara, pegawai negeri sipil dan orang-orang yang terkait dengan kasus yang ditangani tersebut, pengembalian kerugian negara dan pembayaran denda mencapai hingga Rp800 miliar.

Terkait gratifikasi, laporan kepada KPK meningkat tajam. Pada 2004 hanya ada satu laporan gratifikasi, sedangkan pada 2011 laporan gratifikasi telah mencapai 1.301.

KPK juga dalam laporan Menkum dan HAM melakukan program pencegahan yang berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui penertiban aset negara yang belum dibukukan, koreksi "investment credit" dan "abandonment cost&site restoration" di sektor migas dengan total keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar lebih dari Rp151 triliun.