Kediri (ANTARA News) - Menteri Agama RI, Suryadharma Ali mengaku risih jika lembaganya disebut sebagai lembaga terkorup oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga akan berupaya dengan tegas memperbaiki dan memberantas praktik-praktik suap di lingkungannya.

"Kami akan tindak siapapun yang meminta suap. Kami akan tertibkan," katanya menimpali hasil evaluasi dari KPK yang menyebut lembaganya terkorup itu, saat berkunjung ke Pondok Pesantren Wali Barokah LDII di Kelurahan Burengan, Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur, Sabtu petang.

Ia juga mengaku, sudah melakukan klarifikasi tentang hasil survei yang dilakukan oleh KPK tersebut. Sejumlah lembaga yang diteliti itu di antaranya adalah di Kantor Urusan Agama (KUA), pelayanan perizinan pendirian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), dan pelayanan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Namun, ia mengaku, belum mengetahui secara mendetail signifikansi serta relevansi dari hasil penelitian tersebut dengam gelar yang diterima di lembaganya. Gelar terkorup itu ia nilai juga berlebihan.

"Dalam waktu dekat, kami akan atasi masalah itu," katanya singkat.

Sebelumnya diberitakan, hasil survei dari KPK, nilai integritas Kemenag hanya sebesar 5,37, kurang dari nilai rata-rata indeks integrasi instansi pusat sebesar 7,07. Kementerian ini menempati peringkat terendah dengan indeks integritas 5,37.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin di Jakarta mengatakan, dari survei yang dilakukan diketahui pelayanan publik di kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu masih diwarnai praktik suap dan gratifikasi.

Sementara itu, kedatangan rombongan ke Pondok LDII tersebut dalam rangka silaturrahim dan meresmikan perpustakaan. Lembaga itu mendapatkan bantuan tambahan buku hingga 1,8 ton dari sumbangan masyarakat serta warga LDII. Buku itu terdiri dari buku agama dan pengetahuan umum.

Selain berkunjung ke Pondok Peantren LDII, rombongan sebelumnya juga singgah di Pondk Pesantren  Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Kediri serta Pondok Pesantren Lirboyo, Kecamatan Kota, Kediri. 
(ANT-073/M019)