BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 16 Desember 2011

Kisah Hagus, Lulusan SMA yang Mampu Kalahkan Citibank

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Suaranya meledak-ledak. Ceritanya sangat runtut membeberkan kasus yang baru dimenangkannya. Siapa nyana, Hagus Suanto, lulusan SMA yang sehari-hari mengelola apotek di Karawang, Jawa Barat ini bisa mengalahkan perusahaan raksasa Amerika Serikat, Citibank.

"Sampai saat ini, keluarga saya tidak percaya. Anak saya saja, masih menertawakan saya," kata Hagus saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (15/12/2011).

Sebagai lulusan SMA yang menggeluti dunia apoteker sangat awam tentang hukum. Tetapi ketika hak-haknya dirampas, dia pun memberontak. Terutama saat tagihan kartu kredit di Bank BCA terdapat biaya 'siluman' sebesar Rp 5.000 tiap pembayaran tagihan.

Lewat pelajaran hukum otodidak dari buku-buku hukum, Hagus pun mulai paham substansi sebuah gugatan. Dia juga sempat konsultasi kepada advokat publik David Tobing.

"Saya belajar dengan membaca buku-buku hukum. Termasuk konsultasi dengan pak David. Kadang orang kita meremehkan uang kecil. Meremehkan uang recehan. Tetapi itu hak kita," argumen Hagus mengapa ngotot meminta selisih uang yang dikutip oleh Citibank.

Hagus menyelesaikan studi di SMA Sari Putra, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta 1983 silam. Usai lulus SMA, dia terjun sebagai wiraswastawan di bidang obat. Hingga akhirnya awal 90an dia emiliki sebuah apotik di Karawang.

"Ini bukan kemenangan saya tetapi kemenangan masyarakat. Majelis sangat berani dalam memutus, yaitu warga biasa menang melawan perusahaan Citibank," ungkap Hagus.

Seperti diketahui, Hagus menggunakan kartu kredit untuk keperluan sehari-hari. Namun dirinya kaget setiap kali melakukan transaksi pembayaran, dia dikenakan biaya tambahan Rp 5.000. Bahkan sejak 2007 terjadi kenaikan menjadi Rp 7.000. Hingga akhirnya Bank BCA menutup kartu kredit Hagus pertengahan 2007.

Tidak terima dengan biaya 'siluman' tersebut, Hagus pun menggugat Citibank Indonesia, Direktur Utama Citibank Indonesia dan turut tergugat Bank BCA dan bank Indonesia (BI).

"Mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian. Menyatakan perjanjian antara Bank BCA dan Citibank yang membebankan biaya tambahan ke nasabah merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya tidak berlaku mengikat dan tidak sah," demikian putusan yang dibuat oleh ketua majelis hakim Aksir.

Atas perbuatan ini, Citibank diwajibkan membayar ganti rugi kepada Hagus sebesar Rp 2,4 juta rupiah dan Rp 900 ribu. "Juga menghukum Citibank untuk membayar biaya perkara," tambah putusan yang dibuat juga oleh 2 hakim lainnya Syaefoni dan M. Razak.

Sementara itu, menanggapi putusan ini, kuasa hukum Citibank dalam kasus tersebut, Gingseng Manulung, langsung menyatakan banding. Adapun pihak Bank BCA, selama persidangan tidak pernah hadir.

"Kami menyatakan banding. (Terkait) Putusan tadi kami tidak berkomentar dulu. Akan kami pelajari terlebih dahulu putusanya sebab tadi hakimnya membacanya sangat cepat," ungkap Gingseng.

Tidak ada komentar: