BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 14 Desember 2011

KPK Bidik Hakim Pengadilan Pajak

TEMPO Interaktif, Jakarta:- Komisi Pemberantasan Korupsi membidik kemungkinan keterlibatan hakim Pengadilan Pajak dalam kasus suap PT DAM. "Sedang kami telusuri ke arah sana," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Selasa 13 Desember 2011.
Senin malam lalu, penyidik KPK menangkap tangan pegawai Pengadilan Pajak berinisial RDO dan pegawai PT DAM berinisial AG di sebuah rumah makan Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat. Mereka diduga tengah melakukan transaksi suap-menyuap.

Dari tangan keduanya, KPK menyita duit Rp 15 juta dan satu unit mobil Toyota Avanza. Jumlah uang suap lebih besar dari itu karena transaksinya dilakukan secara bertahap. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK.

Penyidik KPK saat ini juga memeriksa seorang panitera di pengadilan tersebut. "Dia diperiksa sebagai saksi," ujar dia.

Johan mengatakan pengusutan keterlibatan hakim itu didasari informasi yang diterima KPK bahwa kasus itu berkaitan dengan kasus sengketa pajak PT DAM melawan Direktorat Jenderal Pajak. "Kami telusuri apakah dia (AG) kurir atau bukan," ujar Johan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku kaget sekaligus mengapresiasi aksi KPK. "Apalagi kalau tertangkap tangan. Selama satu setengah tahun ini kami terus meningkatkan kinerja Pengadilan Pajak," ujarnya di Istana Negara kemarin.

Agus meminta KPK mengusut wajib pajak yang menjadi penyuap. Menteri Agus menyatakan memberikan keleluasaan kepada penyidik KPK memeriksa rekan kerja RDO. "Periksa siapa rekan kerjanya yang terlibat untuk betul-betul memberi efek jera," ujarnya.

Ia juga mengaku telah memerintahkan Sekretariat Jenderal mengamankan ruangan kerja RDO. Semua barang dan dokumen di ruangan kerja RDO tak boleh bergeser sedikit pun.

Tidak ada komentar: