BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 05 Desember 2011

PKS Tak Setuju Busyro Mundur dari KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Dianggap masih dibutuhkan kontribusi tenaga dan pikirannya, PKS tidak setuju Busyro Muqoddas mundur dari KPK. Hal tersebut dilontarkan Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Jamil menyusul adanya permintaan Indonesia Police Watch(IPW) agar Busyro mundur.
"Saya enggak setuju, Busyro masih sangat dibutuhkan di KPK,"ujar Nasir kepada Tribunnews.com, Senin (5/12/2011).
Nasir yakin Busyro Muqoddas akan tetap menghormati ucapannya saat ditanyai kesediaannya kembali menjadi pimpinan KPK ketika fit and proper test di DPR.
"Posisi apapun akan saya jalankan sesuai dengan amanat Undang-undang dan untuk kepentingan bangsa dan negara, ini kalaimat yang saya ingat dari Busyro," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Busyro Muqoddas mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Anjuran IPW ini lantaran Busyro telah tergusur dari jabatannya sebagai Ketua KPK digantikan Abraham Samad.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (4/12/2011) menyatakan, dengan terpilihnya  Abraham sebagai Ketua KPK, akan membawa dampak psikologis bagi Busyro.
"Dampak psikologis dari Ketua menjadi wakil. Dampak psikologis ini jika berkembang dan berlarut-larut tentu akan menggangu kinerja lembaga antikorupsi itu untuk periode 2011-2015," jelas Neta.
Atas dasar itu, IPW yang juga deklarator komite pengawas KPK mengimbau Busyro berjiwa besar untuk mundur dari KPK.
"Sikap berjiwa besar ini pernah ditunjukkan Jimly Assidiqie saat Mahfud MD terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi,Jimly langsung menyatakan mundur. Sebab Jimly sepertinya menyadari bahwa dampak psikologis akibat kekalahannya dalam pemilihan Ketua MK bisa menggangu kinerja lembaga tersebut," tambah Neta.
Bagi IPW, Busyro sepatutnya juga melakukan apa yang pernah dilakukan Jimly. Tujuannya agar Abraham cs bisa lebih lincah bergerak dan cepat dalam menangani kasus-kasus besar yang menjadi tunggakan KPK. Seperti kasus Century, kasus Nunun Nurbaeti, kasus Nazaruddin dalam wisma atlet yang melibatkan sejumlah pejabat.

Tidak ada komentar: