Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan sekitar 30 ribu advokat siap mendampingi anak berhadapan dengan hukum (ABH) secara gratis atau cuma-cuma.

"Kami siap mendampingi ABH tanpa dipungut biaya," kata Otto Hasibuan hari ini di Jakarta.

Hal itu, tambah Otto sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Peradi.

"Komitmen ini merupakan bentuk nyata dari kesepakatan yang telah dilakukan oleh pihak Peradi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar," katanya.

Otto menjelaskan, jaringan Peradi berada di seluruh Indonesia sehingga diharapkan bisa menjangkau seluruh daerah yang terdapat kasus anak berhadapan dengan hukum.

"Saya telah berkoordinasi dengan seluruh jaringan Peradi di seluruh Indonesia diharapkan dalam waktu dekat seluruh anggota sudah bisa merealisasikan komitmen ini," katanya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar menyambut positif langkah yang telah diambil oleh Peradi.

"Tentu ini salah satu jalan keluar untuk menangani kasus anak berhadapan dengan hukum," kata Linda.

Menurut Linda, penanganan ABH harus dilakukan dengan pendekatan konsep restorative justice atau konsep pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

"Restorative justice bertujuan untuk mengoreksi perbuatan kriminal yang dilakukan anak dalam arti untuk kepentingan terbaik bagi anak dengan tindakan yang bermanfaat bagi anak, korban dan lingkungannya," katanya.