Pekanbaru (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Utut Adianto atas nama lembaganya mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Intinya DPR sangat mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Utut disela kunjungan kerja (kunker) ke Pekanbaru, Riau, Selasa.

Utut datang ke Pekanbaru bersama seluruh anggota Komisi-X DPR RI termasuk Jamal Mirdad dan Komar yang juga merupakan artis dan aktor ternama Tanah Air.

Kunker anggota Komisi-X DPR RI tersebut disambut baik oleh kalangan pejabat eksekutif Provinsi Riau, termasuk Wakil Gubernur Riau Haji Mambang Mit.

Utut berpandangan saat ini berbagai kasus korupsi di Tanah Air memang sudah sangat menkhawatirkan.

"Jadi kami memang mendukung adanya upaya penegakan hukum terkait hal itu," katanya.

Namun disinggung soal dugaan kasus gratifikasi revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Penambahan Anggaran Arena (Venue) Menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 Provinsi Riau, Utut memilih untuk bungkam.

"Soal itu saya tidak berkomentar," katanya.

Pada kasus gratifikasi yang dimaksud, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua diantaranya, yaki FA dan MD merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Sementara dua lainnya yakni DE selaku pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau serta R merupakan staf PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

Empat tersangka itu saat ini juga telah di tahan terpisah di Jakarta guna optimalisasi penyidikan kasus.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, sejauh ini belum ada penambahan tersangka.

"Tersangkanya masih empat orang itu. Sejauh ini belum ada penambahan tersangka," katanya.

Johan menjelaskan, keempat tersangka itu juga terus menjalani pemeriksaan berkala secara maraton.

"Kemungkinan juga akan diperiksa Gubernur Riau Rusli Zainal dan Kepala Dispora Riau Lukman Abbas," katanya.
(T.KR-FZR/M027)