BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 27 April 2012

Menimang Penggunaan Bahasa Inggris Sebagai Bahasa Pengantar di Sekolah

Ahmad Toriq - detikNews

Jakarta Bahasa Inggris bisa digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah untuk pelajaran tertentu. Namun, sebagai bahasa pengantar utama, sekolah tetap diminta menggunakan Bahasa Indonesia.

"Pakai bahasa pengantar berbarengan nggak apa-apa, tapi kalau Bahasa Inggris sebaiknya digunakan untuk pelajaran tertentu saja, utamanya tetap Bahasa Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Rully Chairul Azwar, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (26/4/2012) malam.

Menurut Rully, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar sebaiknya hanya digunakan untuk pelajaran yang tidak berkaitan dengan penanaman karakter bangsa. Sedangkan untuk pelajaran yang berkaitan dengan penanaman karakter bangsa, maka harus menggunakan Bahasa Indonesia.

"Untuk beberapa mata pelajaran yang tidak terkait dengan karakter bangsa itu nggak apa-apa pakai Bahasa Inggris, tapi kalau pelajaran menanamkan karakter, prinsip, dan nilai-nilai bangsa maka harus menggunakan Bahasa Indonesia," tuturnya.

Rully menilai polemik penggunaan Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia saat ini disebabkan karena peraturan yang kurang jelas. Menurutnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perlu memperketat dan memperjelas peraturan penggunaan bahasa pengantar di sekolah.

"Masih perlu ada ketentuan yang lebih jelas, karena sekarang terlalu longgar, jadinya seakan-akan bisa suka-suka mereka. Jadi mereka bisa berembug saja nih pelajaran apa yang kita Inggriskan, tapi prinsipnya bilingual itu Bahasa Indonesia yang masih menjadi bahasa utamanya," pungkasnya.

Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).

Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI/SBI. Misalnya, dalam sekolah umum fasilitasnya minim dan guru-gurunya kurang memenuhi kualifikasi. Sementara di sekolah RSBI fasilitas lengkap dan guru-gurunya berkualitas. RSBI juga menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar juga dinilai melanggar konstitusi. Penggunaan bahasa asing di Indonesia diatur dalam pasal 29 ayat 2 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam satuan pendidikan untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

"Penggunaan bahasa Inggris dalam proses belajar - mengajar di RSBI bertentangan dengan amanat konstitusi yang disebutkan dalam pasal 36 UUD 1945, dan pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) UU No 24/2009," kata pakar bahasa Abdul Chaer saat menyampaikan keterangannya sebagai ahli di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2012).

Tidak ada komentar: