BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 09 April 2012

Miranda Penuhi Panggilan untuk Bersaksi

INILAH.COM, Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus cek pelawat terdakwa Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tipikor, Senin (9/4/2012).
Miranda tiba pukul 09.00 WIB mengenakan blus terusan coklat muda. Namun, ia tak banyak berkomentar saat ditanya wartawan.

"Ya saya sehat, saya siap, sudah ya nanti saja," ujarnya saat tiba di Pengadilan Tipikor. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan Miranda sebagai tersangka.

Nunun juga sudah tiba di Pengadilan Tipikor. Nunun dan Miranda di ruang tunggu pengadilan dipisahkan. Nunun menunggu di ruangan terdakwa, Miranda dititipkan di ruang penuntut umum.

Selain Miranda, direncanakan menjadi saksi bagi Nunun hari ini di antaranya adalah Sekjen DPR, Nining Indra Saleh.

Dalam dakwaan, Nunun diminta Miranda untuk memperkenalkan anggota DPR yang dikenalnya saat itu. Nunun juga didakwa memfasilitasi pertemuan antara Miranda dengan anggota DPR yang akan dikenalkan di kediaman pribadi Nunun di Cipete.

Nunun didakwa memberi cek perjalanan BII senilai Rp20,8 miliar kepada anggota dewan dari Fraksi PDIP, Golkar, PPP dan Fraksi TNI/Polri. Cek yang diterima Nunun disebutkan sebesar Rp24 miliar atau sebanyak 480 lembar dengan masing-masing cek senilai Rp50 juta. [yeh]

Tidak ada komentar: