BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 09 April 2012

Kemenkeu: Gaji Hakim Naik Seperti PNS

VIVAnews - Kementerian Keuangan menyatakan gaji hakim di Indonesia terus mengalami kenaikan setiap tahun mengikuti gaji pegawai negeri sipil (PNS). Sepanjang status hakim yang bersangkutan PNS.

"Sepanjang statusnya PNS iya, otomatis naik terus," kata Dirjen Anggaran Herry Purnomo di Jakarta, Senin 9 April 2012.

Seperti diketahui, gaji PNS setiap tahun terus mengalami kenaikan sekitar 10 persen. Herry menegaskan status hakim saat ini adalah PNS sehingga jika gaji PNS naik maka gaji hakim otomatis juga ikut naik.

"Status PNS itu seperti saya, kalau naik ya naik. Mengikuti gaji PNS pada umumnya," katanya.

Sebelumnya, MA mengaku sudah mengusulkan kenaikan hakim sejak 1,5 tahun lalu. Tapi hingga kini, belum direspons Presiden. "Bukan hanya memperjuangkan saja, kenaikan kesejahteraan itu pun telah kami masukan dalam rencana usulan, dan usulan tersebut juga di-backup dengan dokumen untuk mendukung usulan tersebut," kata Humas MA Nurhadi, dua pekan lalu.

Komisi Yudisial (KY) pun setuju terhadap tuntutan kenaikkan gaji para hakim. Menurut Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, gaji yang mencukupi pasti menjadi salah satu elemen penting yang dapat membuat kinerja hakim semakin baik.

Berdasarkan penelitian KY, gaji yang pantas untuk hakim yang baru bekerja adalah sekitar Rp7-8 juta perbulan. "Berdasarkan hal tersebut, KY berharap pemerintah bisa secepatnya merealisasikan," kata Asep.

Sekadar diketahui, kesejahteraan hakim saat ini dinilai sangat memprihatinkan. Selain belum pernah naik sejak empat tahun lalu, uang tunjangan hakim pun belum mengalami kenaikan sejak 11 tahun silam. Dengan kondisi tersebut, maka kesejahteraan hakim menjadi mutlak supaya para hakim ini tidak mudah tergoda para mafia peradilan.

Ketua Forum Komunikasi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Internasional Seluruh Indonesia (Forkom HAPHI) yang dibentuk pada Minggu 25 Maret lalu, Sahala Aritonang mengatakan, saat ini hakim ad hoc PHI di tingkat pertama menerima gaji perbulan Rp5,5 juta. Sedangkan hakim ad hoc Tipikor menerima jauh lebih besar, yaitu Rp13 juta.

Di tingkat kasasi pun mengalami serupa, yaitu hakim ad hoc PHI hanya menerima Rp13 juta, sedang hakim ad hoc Tipikor Rp22 juta. Perbedaan uang kehormatan ini membuat mereka cemburu. (eh)

Tidak ada komentar: