INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
menegaskan bahwa posisi wakil ketua Bambang Widjojanto (BW) dalam
penanganan kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan
penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Penegasan
ini kembali dikeluarkan menyusul sikap anggota Timwas Century DPR,
terutama PKS yang menilai Bambang tidak boleh ikut dalam penanganan
kasus lantaran terlibat konflik kepentingan. Bambang pernah menjadi
pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Juru Bicara
KPK Johan Budi SP, peran Bambang dibatasi dengan hanya terlibat dalam
proses penyidikan kasus Bank Century di KPK. Namun, tidak miliki hak
mengambil keputusan.
"BW itu tidak ikut memutuskan kasus ini di KPK. Kan udah declare dia," ujar Johan, Kamis (6/6/2013).
Sebelumnya,
seluruh anggota Tim Pengawas Century dari Fraksi PKS meninggalkan
ruangan atau walk out saat rapat di Gedung DPR, Rabu (5/6/2013). Sikap
ini diambil ketika Bambang Widjojanto diberikan kesempatan untuk
berbicara mengenai kasus korupsi Bank Century.
Tidak cuma PKS,
namun anggota Timwas Century DPR asal PPP Ahmad Yani juga mengingatkan
kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto untuk tidak ikut bicara soal
Century. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar