VIVAnews
– Dua kali menolak hadir dalam undangan rapat Tim Pengawas (Timwas)
Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenuhi undangan
Timwas. Ketua KPK, Abraham Samad didampingi dua Wakil Ketua KPK, Bambang
Widjojanto dan Zulkarnaen, hadir di Gedung DPR untuk menyampaikan
perkembangan kasus Century.
“Kami hanya menyampaikan progress report dari pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 37 orang. Itu yang disampaikan," kata Abraham di Gedung DPR, Rabu 6 Mei 2013.
Sebelumnya
KPK mangkir dari undangan Timwas karena sejumlah alasan. Abraham
menganggap, surat undangan Timwas yang pertama mengagendakan konfrontasi
antara KPK dengan pihak Bank Indonesia. Di samping itu rapat itu juga
sekaligus meminta penjelasan KPK mengenai hasil pemeriksaan mantan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Amerika Serikat.
Sedangkan
pada undangan kedua, Timwas ingin meminta penjelasan KPK mengenai
rekonstruksi hukum kasus Century. Namun bagi Abraham, permintaan
tersebut tidak bisa dipenuhi KPK, karena sudah masuk teknis penyidikan
"Jadi
begini, dua surat terdahulu sifatnya yang tidak dapat kita hadiri,
karena surat yang lalu meminta untuk rekonstruksi hukumnya," kata
Abraham.
Sementara
itu, rapat yang sedianya akan meminta penjelasan KPK dalam menangani
kasus Century itu justru diwarnai hujan interupsi. Rapat Timwas yang
berlangsung selama empat jam itu, lebih banyak mengkritik kinerja KPK
dalam menangani kasus, ketimbang meminta penjelasan KPK mengenai
perkembangan kasus Century.
Salah
satu kritik datang dari anggota Timwas, Ahmad Yani. Politikus PPP itu
meminta agar kasus Century menjadi prioritas KPK. Menurutnya, kasus
Century ini merupakan skandal korupsi terbesar setelah Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).“Dalam waktu tujuh hari uang raib Rp6,7
triliun. FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) dalam waktu lima jam
uang keluar tanpa akta perjanjian uang keluar. Kasus ini sudah jelas,
tapi kenapa KPK begitu lamban dalam mengusut kasus ini,” ujar Yani.
“Saya jadi mengambil kesimpulan, KPK jilid III akan mengalami kegagalan juga. Apa persoalannya ini di penyidik,” ucapnya.
Kritik
serupa juga disampaikan anggota Timwas Century dari fraksi PKS, Fahri
Hamzah. Dia menilai, KPK lamban dalam menangani kasus Century. Padahal
kata Fahri, DPR telah menyetujui hak angket kasus Century dan telah
bertemu dengan BPK untuk segera melakukan audit, dan hasilnya akan
digunakan KPK mengusut kasus Century.
“Sampai
sekarang laporan KPK tidak ada yang baru. Ini pengulur-uluran namanya,”
tegas Fahri. Politikus PKS itu juga mengkritik KPK yang enggan
membeberkan hasil pemeriksaan Sri Mulyani di Amerika Serikat beberapa
waktu lalu. Fahri menganggap, DPR berhak tahu apa yang dilakukan KPK.
“Kalau
selalu tertutup seperti ini, saya bisa mengajukan hak angket untuk
investigasi kinerja KPK. Karena KPK ini dibiayai oleh uang negara,”
ucapnya.
Menanggapi
kritik anggota Timwas, Ketua KPK, Abraham Samad berjanji bahwa
penyidikan kasus Century ini akan tetap dilakukan hingga tuntas. Bahkan
kata Abraham, kasus korupsi pemberian dana talangan Bank Century itu
akan berujung ke meja hijau.
"Yang jelas, kasus Century ini akan bergulir sampai ke pengadilan," kata Abraham meyakinkan.
Oleh
sebab itu, Abraham menegaskan, KPK tidak akan takut menetapkan seseorang
menjadi tersangka. Meskipun orang yang bakal jadi tersangka itu
merupakan penguasa di republik ini. Namun, dalam hal menetapkan orang
sebagai tersangka, KPK harus memiliki alat bukti yang cukup.
“Kami tidak mengenal SP3 di KPK. Jadi kami harus memastikan betul untuk menjadikan orang menjadi tersangka,” ucap Abraham.
Mengenai
hasil pemeriksaan terhadap Sri Mulyani di Amerika Serikat, Abraham
menganggap, keterangan yang disampaikan mantan Menkeu itu sangat
signifikan untuk membongkar kasus Century. Namun pihaknya tidak mungkin
mengungkapkannya di hadapan publik. “Kami tidak mungkin menyampaikan
hasilnya secara penuh. Silahkan pak Fahri mengawasi kita. Kalau mau
tahu, silahkan datang ke KPK,” ujarnya.
Terlepas
dari kritik Timwas terhadap kinerja KPK, rapat yang berlangsung empat
jam itu menyimpulkan beberapa hal. Pertama, Timwas Century DPR RI
mendukung upaya yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus korupsi Bank
Century, namun Timwas Century melihat perkembangan yang ada belum
signifikan, sementara dokumen dan data telah diserahkan.
Kedua,
Timwas Century mendesak kepada KPK untuk menelusuri aset-aset yang ada,
dan mengembalikan aset-aset yang diperoleh tersebut sesuai dengan
peraturan yang ada.
Ketiga,
Timwas Century akan mengundang KPK untuk mengadakan pertemuan secara
tertutup guna mengetahui perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi
Bank Century.
Tiga anggota PKS walk out
Hujan
interupsi maupun kritik memang mewarnai rapat Timwas Century dengan KPK
yang digelar di Gedung DPR. Tiga anggota fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) mendadak keluar di tengah-tengah rapat. Para anggota
dewan dari Fraksi PKS itu tak setuju bila Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto ikut berbicara dalam rapat tersebut.
“Interupsi pimpinan, saya tidak setuju saudara Bambang berbicara di forum ini,” kata Fahri Hamzah.
PKS menilai Bambang memiliki konflik kepentingan dalam kasus Century. “Bambang ada conflict of interest
karena dia bekas pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” kata
Fahri. Apalagi dalam rapat Timwas Century terdahulu, ujarnya, Bambang
sudah menyatakan tak mau terlibat dalam penanganan kasus Bank Century.
Oleh sebab itu karena Bambang tetap berbicara dalam rapat timwas terkait kapasitasnya sebagai Wakil Ketua KPK, Fahri memilih walk out atau keluar dari ruang rapat. Sikap Fahri itu langsung diikuti oleh dua rekannya dari PKS, yakni Indra dan Andi Rahmat.
Namun
Abraham menyatakan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto tidak ikut dalam
penyidikan kasus korupsi Bank Century. Menurutnya, KPK akan bersikap
independen dan bekerja secara profesional dalam menangai perkara kasus
Century.
“Dalam
penyidikan kasus Century BW (Bambang Widjojanto) tidak ikut. Yang jelas
silahkan masyarakat mengawasi kerja-kerja KPK,” kata Abraham
Dikonfirmasi
terpisah usai rapat dengan Timwas Century di DPR, Wakil Ketua KPK,
Bambang Widjojanto menyerahkan sepenuhnya kepada DPR, jika memang dalam
penyidikan kasus Century ini dirinya tidak boleh menyatakan pendapat.
Yang pasti kata Bambang, semua proses di KPK dilakukan secara independen
dan akuntabel.
“Kalau
memang LPS itu menjadi tersangka mau apalagi, memang saya bisa
mempengaruhi penyidik, kan tidak. Ada forum ekspos di dalam KPK yang
bisa mengontrol semua itu,” ujar Bambang.
Sedangkan
mengenai perannya dalam gelar perkara penyidikan kasus Century di KPK,
Bambang mengaku akan mengikut perintah Ketua KPK Abraham Samad. “Kalau
pak Ketua suruh datang, ya saya datang. Jadi maksud saya kasus ini
jangan dibikin ribet, jangan dibikin rumit. Simpel saja. Saya hanya ingin kasus ini segera selesai,” tandasnya.
Dalam
penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya
mantan Menkeu Sri Mulyani di Amerika Serikat, mantan Sekteraris Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) Raden Pardede, Deputi Gubernur BI
Halim Alamsyah, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Anggito
Abimanyu, Direktur Investigasi dan Mediasi Perbankan BI Hendrikus Ivo
dan beberapa saksi penting lainnya.
Terkait
hasil pemeriksaan terhadap mantan Menkeu Sri Mulyani di Amerika
Serikat, Abraham menuturkan, kesaksian mantan Menkeu Sri Mulyani dalam
penyidikan kasus korupsi pemberian dana talangan Bank Century memberikan
petunjuk baru bagi KPK dalam mengusut kasus Century.
Sri
Mulyani yang diperiksa KPK di Washington, Amerika Serikat beberapa waktu
lalu memberikan informasi yang belum pernah diungkap sebelumnya.
"Keterangan ini bisa membuka peluang terbongkarnya kasus Century," kata Ketua KPK, Abraham Samad beberapa waktu lalu.
Abraham
menilai, keterangan Sri Mulyani kepada penyidik di Amerika akan semakin
sempurna jika pada saatnya nanti didukung keterangan Deputi Gubernur
BI, Budi Mulya yang juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi. "Ini
akan bernilai sempurna," ujarnya.
Sementara
itu, Timwas Century justru menilai sebaliknya. Mereka menganggap,
keterangan Sri Mulyani biasa saja dan tidak ada yang baru. Namun bagi
Abraham, keterangan yang diberikan Sri Mulyani di Amerika adalah
keterangan yang belum pernah diberikan sebelumnya.
"Saya
pikir wajar saja orang mau berpendapat lain. Kita hargailah," ucapnya.
Dia mengaku, Sri Mulyani juga memberikan sejumlah dokumen yang belum
pernah diserahkan sebelumnya.
KPK
menetapkan mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya sebagai tersangka kasus
korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century
dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mantan
Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia itu diduga telah
melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian (FPJP) untuk
Bank Century. Budi dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar