INILAH.COM, Jakarta - Tim Subdit Sumber Daya Lingkungan
(Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
menggagalkan aksi penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di
Pool Tangki PT DLM Jalan Lapangan Bola Pondok Rangon Jakarta Timur.
Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, petugas juga
menangkap tersangka IF (53), karyawan swasta menggelapkan solar
sebanyak 16 ribu liter. "Pelaku membeli BBM dari pengepul, kemudian IF
menjual BBM subsidi ke para pengusaha tapi dengan harga non subsidi,"
katanya di Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Ia melanjutkan, pelaku
tersebut untuk menampung BBM dengan cara memodifikasi tangki mobil
kemudian dikumpulkan kepada pengepul tersebut. "Anggota sita dua tangki
di lokasi kejadian," ujarnya.
Rikwanto menambahkan, atas
perbuatannya pelaku dijerat pasal 53 huruf c juncto pasal 23 ayat (2)
huruf c UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi karena telah
menyalahgunakan penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar..
"Tersangkanya bisa dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 milyar rupiah," tandasnya.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar