BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 19 Juni 2013

Gelapkan Solar Bersubsidi, Karyawan Swasta Dibekuk

INILAH.COM, Jakarta - Tim Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggagalkan aksi penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Pool Tangki PT DLM Jalan Lapangan Bola Pondok Rangon Jakarta Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, petugas juga menangkap tersangka IF (53), karyawan swasta menggelapkan solar sebanyak 16 ribu liter. "Pelaku membeli BBM dari pengepul, kemudian IF menjual BBM subsidi ke para pengusaha tapi dengan harga non subsidi," katanya di Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Ia melanjutkan, pelaku tersebut untuk menampung BBM dengan cara memodifikasi tangki mobil kemudian dikumpulkan kepada pengepul tersebut. "Anggota sita dua tangki di lokasi kejadian," ujarnya.

Rikwanto menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 53 huruf c juncto pasal 23 ayat (2) huruf c UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi karena telah menyalahgunakan penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar..

"Tersangkanya bisa dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 milyar rupiah," tandasnya.[bay]

Tidak ada komentar: