INILAH.COM, Jakarta - Kepolisian mensinyalir akan merevisi
peraturan kapolri mengenai larangan untuk memakai jilbab bagi Polisi
wanita (Polwan) seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Kapolri No
Pol: Skep/702/IX/2005, yang mengatur tentang seragam.
"Revisi
perkap? Ya bisa saja seperti itu, tapi lagi dibahas tim yang dapat
tugas dari pimpinan Polri," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat
(Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Rabu (19/6/2013).
Boy
menambahkan, saat ini baru Polda Aceh, yang memberlakukan pemakaian
jilbab dalam seragam Polwan. Sedangkan, untuk daerah lain masih
dievaluasi untuk dilakukan peninjauan terhadap ketentuan tentang itu.
"Pada
prinsipnya kalau pakaian biasa berpulang pada masing-masing anggota.
Tapi, sudah ada ketentuan, soal seragam yang sedang dievaluasi. Bisa
saja dalam bentuk aturan-aturan yang mengakomodir soal jilbab,"
paparnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo
menyatakan bahwa Polri masih melakukan kajian tentang aturan jilbab bagi
Polwan.
"Yang jelas, semua masukan masyarakat pasti didengar,
proses. Kami minta pendapat yang lain juga. Sekali lagi didengar, kami
juga minta pendapat dari ahli," kata Timur di Gedung DPR, Senayan,
Selasa (18/6/2013). [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar